KPU Beri Akses Sipol 5 Parpol yang Menang Gugatan Sengketa Pemilu di Bawaslu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada para partai politik (parpol) yang memenangkan gugatan sengketa Pemilu di Badan Pengawasan Umum (Bawaslu).
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Bawaslu atas gugatan tersebut.
"Rabu (9/11/2022) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Idham mengatakan KPU telah melakukan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan parpol. Pihaknya pun akan melaksanakan apa yang menjadi putusan Bawaslu.
"KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut. Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca Putusan Bawaslu RI," jelas Idham.
Sebelumnya, lima parpol berhasil memenangkan gugatan di Bawaslu soal sengketa Pemilu. Mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Mereka menggugat lantaran tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada tahap verifikasi administrasi berhasil menang. Kemenangan mereka diputuskan oleh sidang putusan gugatan tersebut di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang memimpin sidang putusan mengatakan berdasarkan fakta-fakta, pihaknya memutuskan untuk mengabulkan pemohon lima parpol tersebut sebagian.
"Meminta agar terlapor (KPU RI) membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022," ujarnya dalam sidang.
Kelima partai tersebut mengeluhkan kesulitan mengakses Sipol. Hal ini menyebabkan kelima parpol itu telat mengunggah dokumen persyaratan calon peserta Pemilu 2024.
Sehingga mereka gagal di tahap verifikasi administrasi. "Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon (PKPI) untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam," kata Bagja.
Majelis kata Bagja memerintahkan KPU untuk untuk memberitahukan kepada empat parpol mengenai kesempatan perbaikan selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol beserta pemilu dimulai.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon," katanya.
Kemudian, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Bawaslu atas gugatan tersebut.
"Rabu (9/11/2022) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Idham mengatakan KPU telah melakukan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan parpol. Pihaknya pun akan melaksanakan apa yang menjadi putusan Bawaslu.
"KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut. Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca Putusan Bawaslu RI," jelas Idham.
Sebelumnya, lima parpol berhasil memenangkan gugatan di Bawaslu soal sengketa Pemilu. Mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
Mereka menggugat lantaran tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada tahap verifikasi administrasi berhasil menang. Kemenangan mereka diputuskan oleh sidang putusan gugatan tersebut di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang memimpin sidang putusan mengatakan berdasarkan fakta-fakta, pihaknya memutuskan untuk mengabulkan pemohon lima parpol tersebut sebagian.
"Meminta agar terlapor (KPU RI) membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022," ujarnya dalam sidang.
Kelima partai tersebut mengeluhkan kesulitan mengakses Sipol. Hal ini menyebabkan kelima parpol itu telat mengunggah dokumen persyaratan calon peserta Pemilu 2024.
Sehingga mereka gagal di tahap verifikasi administrasi. "Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon (PKPI) untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam," kata Bagja.
Majelis kata Bagja memerintahkan KPU untuk untuk memberitahukan kepada empat parpol mengenai kesempatan perbaikan selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol beserta pemilu dimulai.
"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon," katanya.
Kemudian, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan.
"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.
(kri)