KPU Beri Akses Sipol 5 Parpol yang Menang Gugatan Sengketa Pemilu di Bawaslu

Selasa, 08 November 2022 - 14:59 WIB
loading...
KPU Beri Akses Sipol...
KPU memberikan akses Sipol kepada para partai politik (parpol) yang memenangkan gugatan sengketa Pemilu di Badan Pengawasan Umum (Bawaslu). Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) kepada para partai politik (parpol) yang memenangkan gugatan sengketa Pemilu di Badan Pengawasan Umum (Bawaslu).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan hal ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Bawaslu atas gugatan tersebut. Baca juga: KPU Beri Kesempatan Parpol Penuhi Syarat dalam Verifikasi Faktual

"Rabu (9/11/2022) baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendafataran partai politik ke Sipol," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).

Idham mengatakan KPU telah melakukan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan parpol. Pihaknya pun akan melaksanakan apa yang menjadi putusan Bawaslu.

"KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut. Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik pasca Putusan Bawaslu RI," jelas Idham.

Sebelumnya, lima parpol berhasil memenangkan gugatan di Bawaslu soal sengketa Pemilu. Mereka adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)

Mereka menggugat lantaran tak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 pada tahap verifikasi administrasi berhasil menang. Kemenangan mereka diputuskan oleh sidang putusan gugatan tersebut di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/11/2022).

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang memimpin sidang putusan mengatakan berdasarkan fakta-fakta, pihaknya memutuskan untuk mengabulkan pemohon lima parpol tersebut sebagian.

"Meminta agar terlapor (KPU RI) membatalkan berita acara KPU Nomor 213/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu tanggal 13 Oktober 2022," ujarnya dalam sidang.

Kelima partai tersebut mengeluhkan kesulitan mengakses Sipol. Hal ini menyebabkan kelima parpol itu telat mengunggah dokumen persyaratan calon peserta Pemilu 2024.

Sehingga mereka gagal di tahap verifikasi administrasi. "Memerintahkan termohon (KPU) agar memberikan kesempatan kepada pemohon (PKPI) untuk melakukan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan selama 1x24 jam," kata Bagja.

Majelis kata Bagja memerintahkan KPU untuk untuk memberitahukan kepada empat parpol mengenai kesempatan perbaikan selambat-lambatnya 1x24 jam sebelum pelaksanaan perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan parpol beserta pemilu dimulai.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan pemohon," katanya.

Kemudian, memerintahkan termohon untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan. Baca juga: KPU Beri Kesempatan Parpol Penuhi Syarat dalam Verifikasi Faktual

"Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja sejak putusan ini dibacakan," jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
PDIP Tolak Revisi UU...
PDIP Tolak Revisi UU Pemilu Jadi Inisiatif Pemerintah: Sama Saja Menyerahkan Nyawa Parpol
Lewat Forum IQRO, PKS...
Lewat Forum IQRO, PKS Perkuat Peran Solutif Hadapi Krisis Energi
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Ungguli Australia 2-0 di Babak Pertama
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
Berita Terkini
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Ubedilah Badrun Sebut...
Ubedilah Badrun Sebut Gerakan Mahasiswa Murni, Tidak Ditunggangi Kepentingan Politis
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved