KPK Hibahkan Rp30 Miliar Aset Negara kepada TNI AU
Selasa, 08 November 2022 - 12:29 WIB
loading...
Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memuji langkah KPK yang menghibahkan aset negara kepada TNI AU. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset Rp30.940.375.000 (Rp30 miliar) kepada TNI AU. Aset yang berasal dari barang rampasan tindak pidana korupsi itu diserahkan KPK kepada TNI AU melalui Kementerian Pertahanan di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Selasa (8/11/2022).
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan aset berupa tanah diserahkan setelah melewati mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP)/hibah. Ia mengatakan upaya tersebut merupakan pemanfaatan aset barang rampasan dari tindak pidana korupsi, yang tepat guna kepada lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Terkena OTT KPK, Rektor Unila Diperiksa Intensif di KPK
Firli mengungkapkan, Aset yang diterima TNI AU kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Anas Urbaningrum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, ia melanjutkan, aset recovery itu juga berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Emirsyah Satar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan aset berupa tanah diserahkan setelah melewati mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP)/hibah. Ia mengatakan upaya tersebut merupakan pemanfaatan aset barang rampasan dari tindak pidana korupsi, yang tepat guna kepada lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” kata Firli melalui keterangan resminya, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Terkena OTT KPK, Rektor Unila Diperiksa Intensif di KPK
Firli mengungkapkan, Aset yang diterima TNI AU kali ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan atas nama terpidana Anas Urbaningrum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, ia melanjutkan, aset recovery itu juga berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang atas nama Emirsyah Satar yang telah berkekuatan hukum tetap.
Lihat Juga :