Ketua MK: Banyak Masyarakat dan Pejabat Tak Paham Putusan Konstitusi
Selasa, 08 November 2022 - 12:07 WIB
loading...
A
A
A
Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menjelaskan fungsi MK berdasar kewenangannya adalah mengawal konstitusi. MK juga berfungsi sebagai pengawal demokrasi karena memiliki kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum.
Fungsi MK berikutnya, sebagai pelindung hak asasi manusia, karena dalam UUD 1945 memuat prinsip-prinsip hak asasi manusia. Selain itu, MK diberi atribut sebagai penjaga ideologi negara, karena MK juga menegakkan nilai-nilai Pancasila yang terdapat pembukaan UUD 1945.
Dikatakan oleh Guntur, MK di berbagai belahan dunia juga dikenal sebagai pelindung hak konstitusional warga negara, sesuai dengan tema seminar ini. Berkaitan dengan hal ini, MK telah membuat pengelompokan 66 hak konstitusional warga negara.
Guntur menambahkan, MK bukanlah penafsir tunggal konstitusi karena siapa pun boleh menafsirkan konstitusi. Namun ketika MK telah menjatuhkan putusan, seluruh lembaga dan warga negara harus patuh pada putusan tersebut. Guntur menegaskan, MK menjadi penafsir akhir dari konstitusi.
(muh)
Lihat Juga :