Komisi III DPR Minta Awasi Dana Covid-19, Begini Reaksi Ketua KPK

Selasa, 07 Juli 2020 - 20:33 WIB
loading...
Komisi III DPR Minta...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Ketua Komisi III DPR Herman Hery dan beberapa anggota Komisi III meninjau tahanan KPK di Jakarta, Selasa (7/7/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi adanya penumpang gelap dalam terhadap dana penanganan virus Corona (Covid-19).

Untuk itu, Komisi III meminta KPK untuk mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19 yang mencapai Rp695,2 triliun. Komisi III meminta KPK terus mengawal pengelolaan dana pandemi.

"Terkait pengawasan dana Covid juga disoroti bahwa jangan sampai di era pandemi situasi darurat Presiden menyerukan percepatan tapi ada penumpang gelap dan akhirnya kebobolan dana itu, kami menyoroti sejauh mana KPK mengawal urusan dana Covid ini," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Herman mengungkapkan, pimpinan KPK akan melakukan pengawasan dan mengawal penanganan dana Covid-19. "Pimpinan menjawab, terus ada pendampingan. Terus ada pengawasan. Bahkan kalau ada penyampingan pimpinan tidak segan melakukan tindakan," ungkapnya.(Baca juga: Begini Alasan Komisi III DPR Gelar Rapat di Gedung KPK )

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan berkepentingan untuk terus memberantas korupsi, baik melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, maupun penindakan. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana penanganan covid-19.

"KPK tetap akan berkepentingan untuk melakukan pemberantasan korupsi, baik itu dengan cara melakukan pendidikan masyarakat pencegahan supaya tidak terjadi korupsi melakukan koordinasi antara kementerian dan lembaga supaya anggaran Covid-19 itu tetap berjalan dan tidak ada penyimpangan, bantuan sosial juga tetap berjalan tidak ada dilakukan dalam rangka Pilkada semuanya harus dilakukan dengan akuntabilitas," tuturnya.

Dia menegaskan KPK bertindak tegas bila mengetahui adanya tindak pidana korupsi. "KPK bertindak tegas bila ada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
KPK Tetapkan 4 Tersangka...
KPK Tetapkan 4 Tersangka terkait OTT BPK, Salah Satunya Bupati Muara Enim Edison
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
KPK: OTT di BPK Terkait...
KPK: OTT di BPK Terkait Temuan Pengadaan Smart TV di Muara Enim
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Gubernur Sultra Gandeng...
Gubernur Sultra Gandeng KPK Perkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Rekomendasi
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Tatib Direvisi, DPR...
Tatib Direvisi, DPR Bisa Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved