Komisi III DPR Minta Awasi Dana Covid-19, Begini Reaksi Ketua KPK

Selasa, 07 Juli 2020 - 20:33 WIB
loading...
Komisi III DPR Minta...
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Ketua Komisi III DPR Herman Hery dan beberapa anggota Komisi III meninjau tahanan KPK di Jakarta, Selasa (7/7/2020). Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantisipasi adanya penumpang gelap dalam terhadap dana penanganan virus Corona (Covid-19).

Untuk itu, Komisi III meminta KPK untuk mengawasi penggunaan dana penanganan Covid-19 yang mencapai Rp695,2 triliun. Komisi III meminta KPK terus mengawal pengelolaan dana pandemi.

"Terkait pengawasan dana Covid juga disoroti bahwa jangan sampai di era pandemi situasi darurat Presiden menyerukan percepatan tapi ada penumpang gelap dan akhirnya kebobolan dana itu, kami menyoroti sejauh mana KPK mengawal urusan dana Covid ini," kata Ketua Komisi III DPR Herman Hery di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Herman mengungkapkan, pimpinan KPK akan melakukan pengawasan dan mengawal penanganan dana Covid-19. "Pimpinan menjawab, terus ada pendampingan. Terus ada pengawasan. Bahkan kalau ada penyampingan pimpinan tidak segan melakukan tindakan," ungkapnya.( )

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan berkepentingan untuk terus memberantas korupsi, baik melalui pendidikan masyarakat, pencegahan, maupun penindakan. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dana penanganan covid-19.

"KPK tetap akan berkepentingan untuk melakukan pemberantasan korupsi, baik itu dengan cara melakukan pendidikan masyarakat pencegahan supaya tidak terjadi korupsi melakukan koordinasi antara kementerian dan lembaga supaya anggaran Covid-19 itu tetap berjalan dan tidak ada penyimpangan, bantuan sosial juga tetap berjalan tidak ada dilakukan dalam rangka Pilkada semuanya harus dilakukan dengan akuntabilitas," tuturnya.

Dia menegaskan KPK bertindak tegas bila mengetahui adanya tindak pidana korupsi. "KPK bertindak tegas bila ada tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," katanya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)