Evaluasi 96 Lembaga, Tjahjo: Bisa Dibubarkan Jika Tak Ada Urgensinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) , Tjahjo Kumolo mengatakan tengah melakukan evaluasi terhadap 96 lembaga pemerintah. Dimana lembaga-lembaga tersebut ada yang dibentuk berdasarkan Keppres, Peraturan Pemerintah (PP) maupun undang-undang (UU).
“Kemenpan RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Menag: 11.998 Madrasah Tak Punya Jaringan Listrik)
Tjahjo tidak menyebut lembaga mana saja yang masuk ke dalam 96 tersebut. Dia mengakui bahwa lembaga yang dibentuk dengan UU membutuhkan waktu yang lebih lama jika dilakukan pembubaran.
“Memang yang dibentuk dengan UU proses panjang. Tapi kan boleh ada evaluasi. Sementara yang dibentuk dari PP yang bisa cepat. Kita lihat detail urgensinya dulu,” jelasnya.
Tjahjo menyebut sebelumnya pemerintah telah membubarkan 24 lembaga. Dia menjelaskan bahwa hal ini bagian dari reformasi birokrasi yang merupakan salah satu visi misi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sebagai pembantu presiden yang harus melaksanakan visi misi presiden di bidang reformasi birokrasi, ya saya harus cepat ambil langkah,” tuturnya.
Ditanyakan apakah perampingan lembaga ini karena adanya teguran keras Jokowi, Tjahjo membantahnya. Menurutnya perampingan lembaga memang harus dilakukan bahkan sebelum COVID-19 ada. Seperti diketahui Presiden Jokowi sempat mengancam akan membubarkan lembaga yang tidak cepat menangani krisis COVID-19. (Baca juga: RUU HIP Produk Semua Fraksi di DPR, PDIP Hanya Jadi Kambing Hitam)
“Perampingan kelembagaan/komisi yang dinilai tumpang tindih dengan kewenangan kementerian tidak ada hubungan dengan COVID-19. Kan penjabaran dari visi misi presiden yaitu reformasi birokrasi. Yang saya sebagai Menpan RB untuk menjabarkannya,” pungkasnya.
“Kemenpan RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Menag: 11.998 Madrasah Tak Punya Jaringan Listrik)
Tjahjo tidak menyebut lembaga mana saja yang masuk ke dalam 96 tersebut. Dia mengakui bahwa lembaga yang dibentuk dengan UU membutuhkan waktu yang lebih lama jika dilakukan pembubaran.
“Memang yang dibentuk dengan UU proses panjang. Tapi kan boleh ada evaluasi. Sementara yang dibentuk dari PP yang bisa cepat. Kita lihat detail urgensinya dulu,” jelasnya.
Tjahjo menyebut sebelumnya pemerintah telah membubarkan 24 lembaga. Dia menjelaskan bahwa hal ini bagian dari reformasi birokrasi yang merupakan salah satu visi misi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sebagai pembantu presiden yang harus melaksanakan visi misi presiden di bidang reformasi birokrasi, ya saya harus cepat ambil langkah,” tuturnya.
Ditanyakan apakah perampingan lembaga ini karena adanya teguran keras Jokowi, Tjahjo membantahnya. Menurutnya perampingan lembaga memang harus dilakukan bahkan sebelum COVID-19 ada. Seperti diketahui Presiden Jokowi sempat mengancam akan membubarkan lembaga yang tidak cepat menangani krisis COVID-19. (Baca juga: RUU HIP Produk Semua Fraksi di DPR, PDIP Hanya Jadi Kambing Hitam)
“Perampingan kelembagaan/komisi yang dinilai tumpang tindih dengan kewenangan kementerian tidak ada hubungan dengan COVID-19. Kan penjabaran dari visi misi presiden yaitu reformasi birokrasi. Yang saya sebagai Menpan RB untuk menjabarkannya,” pungkasnya.
(kri)