Evaluasi 96 Lembaga, Tjahjo: Bisa Dibubarkan Jika Tak Ada Urgensinya
Selasa, 07 Juli 2020 - 20:23 WIB
loading...
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan tengah melakukan evaluasi terhadap 96 lembaga pemerintah. Foto/Kemenpan RB
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) , Tjahjo Kumolo mengatakan tengah melakukan evaluasi terhadap 96 lembaga pemerintah. Dimana lembaga-lembaga tersebut ada yang dibentuk berdasarkan Keppres, Peraturan Pemerintah (PP) maupun undang-undang (UU).
“Kemenpan RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Menag: 11.998 Madrasah Tak Punya Jaringan Listrik)
Tjahjo tidak menyebut lembaga mana saja yang masuk ke dalam 96 tersebut. Dia mengakui bahwa lembaga yang dibentuk dengan UU membutuhkan waktu yang lebih lama jika dilakukan pembubaran.
“Memang yang dibentuk dengan UU proses panjang. Tapi kan boleh ada evaluasi. Sementara yang dibentuk dari PP yang bisa cepat. Kita lihat detail urgensinya dulu,” jelasnya.
Tjahjo menyebut sebelumnya pemerintah telah membubarkan 24 lembaga. Dia menjelaskan bahwa hal ini bagian dari reformasi birokrasi yang merupakan salah satu visi misi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kemenpan RB mencoba melihat mencermati lembaga-lembaga yang urgensinya belum maksimal dan memungkinkan untuk diusulkan pembubaran,” ujarnya melalui pesan singkatnya, Selasa (7/7/2020). (Baca juga: Menag: 11.998 Madrasah Tak Punya Jaringan Listrik)
Tjahjo tidak menyebut lembaga mana saja yang masuk ke dalam 96 tersebut. Dia mengakui bahwa lembaga yang dibentuk dengan UU membutuhkan waktu yang lebih lama jika dilakukan pembubaran.
“Memang yang dibentuk dengan UU proses panjang. Tapi kan boleh ada evaluasi. Sementara yang dibentuk dari PP yang bisa cepat. Kita lihat detail urgensinya dulu,” jelasnya.
Tjahjo menyebut sebelumnya pemerintah telah membubarkan 24 lembaga. Dia menjelaskan bahwa hal ini bagian dari reformasi birokrasi yang merupakan salah satu visi misi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Lihat Juga :