Faizal Assegaf Dilaporkan LBH Ansor se-Indonesia karena Hina NU, Gus Yahya, dan Menag
Senin, 07 November 2022 - 19:57 WIB
loading...
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor melaporkan Faizal Assegaf ke polisi karena dianggap menghina Nahdlatul Ulama (NU), Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. Foto/Okezone
A
A
A
JAKARTA - Postingan Faizal Assegaf lewat akun Twitternya @Faizalassegaf yang menyoroti negatif Nahdlatul Ulama (NU) , Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. Faizal Assegaf dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor seluruh Indonesia hari ini, Senin (7/11/2022).
Menurut Pengurus Pimpinan Pusat LBH Ansor Syahwan, cuitan Faizal Assegaf sarat dengan ujaran kebencian yang jelas tidak berdasarkan fakta. Selain mencemarkan nama baik tokoh-tokoh NU, cuitan-cuitan itu telah membuat kegaduhan baik di internal kalangan Nahdliyin atau masyarakat umum. Baca juga: PBNU Apresiasi Jenderal TNI Dudung Berangkatkan Umrah 102 Pejuang Perang Seroja
Dia mengatakan cuitan itu pun jelas melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jika ini dibiarkan, sangat tidak baik bagi keutuhan bangsa. Apalagi bukan kali ini saja Faizal Assegaf melakukan tudingan ngawur. Maka, kita merespons dengan langkah tegas melaporkannya ke jalur hukum," ujar Syahwan dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Syahwan menilai Faizal Assegaf telah mempertontonkan kebodohannya dan keburukan adabnya melalui cuitan-cuitan yang menimbulkan permusuhan antargolongan serta mengadu domba. Langkah pelaporan ke ranah hukum juga diharapkan akan memperjelas apa yang telah ditudingkan oleh Faizal Assegaf.
Menurut Pengurus Pimpinan Pusat LBH Ansor Syahwan, cuitan Faizal Assegaf sarat dengan ujaran kebencian yang jelas tidak berdasarkan fakta. Selain mencemarkan nama baik tokoh-tokoh NU, cuitan-cuitan itu telah membuat kegaduhan baik di internal kalangan Nahdliyin atau masyarakat umum. Baca juga: PBNU Apresiasi Jenderal TNI Dudung Berangkatkan Umrah 102 Pejuang Perang Seroja
Dia mengatakan cuitan itu pun jelas melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Jika ini dibiarkan, sangat tidak baik bagi keutuhan bangsa. Apalagi bukan kali ini saja Faizal Assegaf melakukan tudingan ngawur. Maka, kita merespons dengan langkah tegas melaporkannya ke jalur hukum," ujar Syahwan dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Syahwan menilai Faizal Assegaf telah mempertontonkan kebodohannya dan keburukan adabnya melalui cuitan-cuitan yang menimbulkan permusuhan antargolongan serta mengadu domba. Langkah pelaporan ke ranah hukum juga diharapkan akan memperjelas apa yang telah ditudingkan oleh Faizal Assegaf.
Lihat Juga :