12 Saksi di Sidang Bharada E, Ada Sopir sampai Staf Pribadi Ferdy Sambo

Minggu, 06 November 2022 - 12:41 WIB
loading...
12 Saksi di Sidang Bharada E, Ada Sopir sampai Staf Pribadi Ferdy Sambo
Bharada E siap menjalani sidang bersma Brripka RR dan Kuat Maruf. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Belasan orang saksi itu dihadirkan untuk tiga terdakwa, yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Ada 12 saksi yabg dihadirkan," kata Ronny Talapessy, penasihat hukum Bharada E, saat dihubungi Minggu (6/11/2022).



Ke-12 saksi itu terdiri dari beragam latar belakang, mulai dari pegawai bank, tenaga kesehatan, teknisi CCTV, hingga ART dan staf pribadi Ferdy Sambo.

Berikut daftar lengkap ke-12 saksi JPU:

1. Rojiah alias Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)
2. Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jalan Saguling)
3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)
4. Bimantara Jayadiputro (Provider PT. Telekomunikasi Seluler bagian officer security and Tech Compliance Support)
5. Viktor Kamang (Legal Counsel pada provider PT. XL AXIATA)
6. Tjong Djiu Fung ( biro jasa CCTV)
7. Raditya Adhiyasa (free lance di biropaminal)
8. Ahmad Syahrul Ramadhan (Driver Ambulance)
9. Ishbah Azka Tilawah ( Petugas Swab di Smart Co Lab)
10. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab)
11. Novianto Rifa'i (Staf Pribadi Ferdy Sambo)
12. Sadam (Driver Ferdy sambo)



Sebagai informasi, ini merupakan kali pertama majelis menghadirkan tiga terdakwa tersebut dalam satu persidangan.

Kendati begitu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan siap bila sidang kliennya harus digabung dengan Ricky dan Kuat.

"Dalam situasi apapun Bharada E selalu siap karena sudah terbuka dan mengakui perbuatannya," kata Ronny saat dihubungi melalui pesan sjngkat, Minggu (6/11/2022).

Ronny juga menghormati apabila keputusan majelis hakim akan menggabungkan pemeriksaan saksi dalam satu persidangan untuk tiga terdakwa. Baginya, hal itu menunjukan sikap kooperatif dalam proses peradilan.

"Kami akan menghormati terkait dengan penggabungan dua terdakwa lainnya prinsipnya klien kami koperatif dalam mengikut proses persidangan ini," tandas Ronny.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3417 seconds (0.1#10.140)