Megawati Usulkan Nomor Urut Parpol Tetap, KPU: Ubah Dulu UU Pemilu
Minggu, 06 November 2022 - 11:37 WIB
loading...
Ketua KPU Hasyim Asyari menyatakan pengundian nomorurut parpol bisa ditiadakan asal UU Pemilu diubah. Foto: MPI/Felldy Utama
A
A
A
JAKARTA - PDIP Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Diubah Wacana untuk mempertahankan nomor urut partai politik saat ini untuk Pemilu 2024 bisa direalisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Syaratnya, pemerintah setuju.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa wacana soal nomor urut parpol ini bisa dilaksanakan kalau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah. Sebab UU telah jika nomor urut partai politik peserta ditetapkan melalui pengundian.
"Oleh sebab itu, kalau kemudian gagasan itu disetujui oleh katakanlah stakeholders peserta Pemilu, misalnya parpol, maka harus ada perubahan norma di dalam undang-undang," kata Hasyim dikutip Minggu (6/11/2022).
Baca juga: PDIP Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Diubah
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, jika semua pihak menyetujui adanya perubahan atas undang-undang Pemilu, maka yang paling memungkinkan itu bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan bahwa wacana soal nomor urut parpol ini bisa dilaksanakan kalau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diubah. Sebab UU telah jika nomor urut partai politik peserta ditetapkan melalui pengundian.
"Oleh sebab itu, kalau kemudian gagasan itu disetujui oleh katakanlah stakeholders peserta Pemilu, misalnya parpol, maka harus ada perubahan norma di dalam undang-undang," kata Hasyim dikutip Minggu (6/11/2022).
Baca juga: PDIP Usul Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Tak Diubah
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan, jika semua pihak menyetujui adanya perubahan atas undang-undang Pemilu, maka yang paling memungkinkan itu bisa dilakukan dengan cara menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).