Melindungi Plasma Puspa dan Satwa untuk Pembangunan Ekonomi
Jum'at, 04 November 2022 - 15:14 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, kontribusi sektor pemerintah yaitu dapat melakukan pengawasan untuk menekan dan mengendalikan laju perdagangan ilegal puspa dan satwa dilindungi melalui penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait peran penting puspa dan satwa bagi ekosistem. Pemerintah juga dapat menindak tegas para pelaku perdagangan ilegal puspa dan satwa dilindungi sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Kedua, kontribusi sektor universitas/akademisi antara lain dapat berupa menciptakan teknologi yang dapat memudahkan pendataan, identifikasi dan pendokumentasian jenis puspa dan satwa dilindungi.
Ketiga, kontribusi sektor lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau civil society yaitu sebagai kontrol, membantu dan mendampingi pemerintah dalam mengimplementasikan peraturan dan hukum terkait perlindungan dan pelestarian puspa dan satwa yang dilindungi.
Keempat, kontribusi dari sektor perusahaan/swasta yaitu mengalokasikan dana corporate social responsibility (CSR) untuk program pelestarian puspa dan satwa dilindungi beserta habitatnya secara berkelanjutan.
Kelima, kontribusi sektor komunitas/penggiat yaitu melakukan edukasi dan penyadartahuan kepada masyarakat terutama generasi muda terkait aksi-aksi untuk melestarikan puspa dan sarwa dilindungi.
Keenam, kontribusi sektor media yaitu mengarusutamakan isu-isu terkait perlindungan dan pelestarian puspa dan satwa dilindungi.
Ketujuh, kontribusi masyarakat umum yaitu dapat melaporkan petugas yang berwenang, dalam hal ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat atau Penegak Hukum Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepolisian jika menemukan adanya perdagangan ilegal puspa dan satwa dilindungi, baik secara offline maupun online.
Kedua, kontribusi sektor universitas/akademisi antara lain dapat berupa menciptakan teknologi yang dapat memudahkan pendataan, identifikasi dan pendokumentasian jenis puspa dan satwa dilindungi.
Ketiga, kontribusi sektor lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau civil society yaitu sebagai kontrol, membantu dan mendampingi pemerintah dalam mengimplementasikan peraturan dan hukum terkait perlindungan dan pelestarian puspa dan satwa yang dilindungi.
Keempat, kontribusi dari sektor perusahaan/swasta yaitu mengalokasikan dana corporate social responsibility (CSR) untuk program pelestarian puspa dan satwa dilindungi beserta habitatnya secara berkelanjutan.
Kelima, kontribusi sektor komunitas/penggiat yaitu melakukan edukasi dan penyadartahuan kepada masyarakat terutama generasi muda terkait aksi-aksi untuk melestarikan puspa dan sarwa dilindungi.
Keenam, kontribusi sektor media yaitu mengarusutamakan isu-isu terkait perlindungan dan pelestarian puspa dan satwa dilindungi.
Ketujuh, kontribusi masyarakat umum yaitu dapat melaporkan petugas yang berwenang, dalam hal ini Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat atau Penegak Hukum Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta kepolisian jika menemukan adanya perdagangan ilegal puspa dan satwa dilindungi, baik secara offline maupun online.
(bmm)
Lihat Juga :