Jabat Pimpinan KPK, Johanis Tanak Diingatkan Dewas soal Integritas
Jum'at, 04 November 2022 - 10:44 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian ketiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama menjabat ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan.
Terakhir, apabila Johanis melanggar hal-hal yang tertuang di dalam Pakta Integritas, maka ia wajib menyatakan kesediaannya dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(maf)
Lihat Juga :