Jabat Pimpinan KPK, Johanis Tanak Diingatkan Dewas soal Integritas

Jum'at, 04 November 2022 - 10:44 WIB
loading...
Jabat Pimpinan KPK,...
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggantikan Lili Pintauli Siregar. Johanis Tanak juga telah menandatangani Pakta Integritas sebagai insan KPK.

Proses selanjutnya, Johanis akan mengikuti masa induksi yang diinisiasi Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi KPK di bawah Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat. Induksi dalam rangka adaptasi tersebut dilaksanakan selama dua hari mulai tanggal 3 hingga 4 November 2022.

Baca juga: Johanis Tanak Yakin Tak Ulangi Kesalahan Lili Pintauli Siregar

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Harjono menyampaikan, Johanis akan mendapatkan induksi mengenai kode etik pegawai KPK. Dia juga berpesan kepada Johanis agar menjaga nilai-nilai integritas saat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai insan KPK.

"Begitu menjadi insan KPK maka integritas kita harus terjaga. Integritas adalah suatu kualitas pribadi insan komisi, dan jangan melakukan atau berpikir melakukan hal yang tidak diinginkan," imbau Harjono melalui keterangan resminya, Jumat (4/11/2022).

Harjono juga berharap, dengan hadirnya Johanis Tanak sebagai pelengkap pimpinan KPK, dapat memperkuat kerja-kerja pemberantasan korupsi. Johanis diharapkan bisa membawa nilai-nilai antikorupsi di masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, induksi merupakan hal standar yang dilakukan para insan baru di KPK. Induksi dilakukan agar Johanis sebagai Wakil Ketua KPK dapat memahami baik sistem, tata kelola, dan sarana prasarana di lembaga antirasuah.

"Kelengkapan pimpinan berlima ini memberikan semangat, motivasi, dan kekuatan baru supaya kita lebih meningkatkan kualitas dan kuantitas pemberantasan korupsi ke depan," kata Ghufron.

Sekadar informasi, Johanis Tanak telah menandatangani Pakta Integritas sebagai Wakil Ketua KPK. Setidaknya, ada empat poin utama Pakta Integritas yang disepakati Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK.

Pertama, bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh peraturan perundang-undangan dan kode etik Pimpinan KPK. Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan dalam melaksanakan tugas.



Kemudian ketiga, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama menjabat ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan.

Terakhir, apabila Johanis melanggar hal-hal yang tertuang di dalam Pakta Integritas, maka ia wajib menyatakan kesediaannya dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tahan 3 Tersangka...
KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jawa Timur
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Alasan KPK Kembalikan...
Alasan KPK Kembalikan Mobil Noel Ebenezer
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Rekomendasi
Nathalie Holscher Resmi...
Nathalie Holscher Resmi Menikah, Sule Ucapkan Selamat dan Titip Adzam
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved