Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Banding atas Putusan Sidang Etik
Jum'at, 04 November 2022 - 08:06 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, Hendra sebelumnya telah dijatuhi sanksi PTDH oleh KKEP. Pemecatan ini terkait kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dedi mengungkapkan, Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertama, terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudiam sanksi kedua yang bersangkutan dipatsus (ditempatkan khusus) 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujarnya.
"Keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dalam dinas kepolisian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Dedi mengungkapkan, Hendra Kurniawan juga telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
"Pertama, terbukti perbuatan yang bersangkutan perbuatan tercela kemudiam sanksi kedua yang bersangkutan dipatsus (ditempatkan khusus) 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," ujarnya.
(maf)
Lihat Juga :