Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan Banding atas Putusan Sidang Etik
Jum'at, 04 November 2022 - 08:06 WIB
loading...
Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan mengajukan banding atas sanksi PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Foto/Dok/Kejagung
A
A
A
Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan dikabarkan mengajukan banding atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal itu dikonfirmasi oleh kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat.
"Tentunya banding," kata Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Polri Resmi Pecat Hendra Kurniawan
Kendati mengajukan banding, Henry mengaku tak mendampingi Hendra. Pasalnya, Hendra telah diberikan pendampingan hukum dari divisi hukum Polri selama sidang etik berjalan.
"Tetapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari divisi hukum. Ketentuannya advokat dari luar tidak Boleh mendampingi mereka," ucap Henry.
"Tentunya banding," kata Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Polri Resmi Pecat Hendra Kurniawan
Kendati mengajukan banding, Henry mengaku tak mendampingi Hendra. Pasalnya, Hendra telah diberikan pendampingan hukum dari divisi hukum Polri selama sidang etik berjalan.
"Tetapi saya tidak mencampuri itu karena saya tidak mendampingi. Karena yang mendampingi itu dari divisi hukum. Ketentuannya advokat dari luar tidak Boleh mendampingi mereka," ucap Henry.
Lihat Juga :