Kebijakan Double Standard! Suntik Mati TV Analog hanya di Jabodetabek, Tak Serentak Nasional
Jum'at, 04 November 2022 - 06:40 WIB
loading...
Kebijakan pemadaman siaran televisi analog atau ASO dinilai double standard. Hal ini ditegaskan MNC Group terkait pemadaman siaran televisi analog atau ASO. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kebijakan pemadaman siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) dinilai double standard. Hal ini ditegaskan MNC Group terkait pemadaman siaran televisi analog atau ASO .
MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
"Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, maka pihaknya akan tunduk dan taat," bunyi keterangan MNC Group, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Pemutusan Siaran TV Analog Dibatalkan, Ini Penjelasan Kominfo
MNC Group memandang, adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem Analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek.
"Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli set up box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, maka pihaknya akan tunduk dan taat," bunyi keterangan MNC Group, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: Pemutusan Siaran TV Analog Dibatalkan, Ini Penjelasan Kominfo
MNC Group memandang, adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, di mana dalam salah satu petitum menyatakan secara tegas menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Lihat Juga :