Kebijakan Double Standard! Suntik Mati TV Analog hanya di Jabodetabek, Tak Serentak Nasional

Jum'at, 04 November 2022 - 06:40 WIB
loading...
A A A
"Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menko Polhukam Bapak Mahfud MD tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," bunyi keterangan MNC Group.

MNC Group akan mematikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off pada Kamis, 3 November 2022 pukul 24.00 WIB.

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," katanya.

Secara fakta, permintaan tersebut MNC Group laksanakan walaupun sampai dengan hari ini, jam, dan detik ini belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung progam Analog Switch Off, sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban pihaknya untuk melaksanakan Analog Switch Off.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)