Hari Ini 13 Saksi Diperiksa di Sidang Hendra Kurrniawan

Kamis, 03 November 2022 - 05:14 WIB
loading...
Hari Ini 13 Saksi Diperiksa di Sidang Hendra Kurrniawan
Sidang Hendra Kurniawan dkk hari ini akan meminta keterangan dari 13 saksi. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J untuk tiga terdakwa. Ketiganya ialah Hendra Kurniawan , Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Penasihat hukum tiga terdakwa, Henry Yosodiningrat mengungkapkan akan ada 13 saksi yang dihadirkan JPU untuk dimintai keterangan dalam sidang tersebut. Hanya saja, ia tak hapal daftar saksi yang akan dihadirkan. "Enggak hafal namanya, ada 13 orang," kata Henry saat dihubungi, Selasa (2/11/2022).



Kendati akan dihadirkan 13 saksi, Henry merasa teknis persidangan akan digabungkan. Dengan demikian, majeli hakim diperkirakan akan memeriksa para saksi untuk tiga terdakwa. "Kalau saksi-saksinya sama, kemungkin digabung seperti minggu lalu," tutur Henry.

Sebagai informasi, Hendra didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).



Sementara Kombes Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Hal ini sebagaimana disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

"Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Atas perbuatannya, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1754 seconds (0.1#10.140)