Pj Gubernur Jakarta Harus Banyak Aksi Nyata

Rabu, 02 November 2022 - 16:23 WIB
loading...
A A A
Strategi Heru melakukan komunikasi langsung dengan ormas maupun stakeholder Pemprov DKI ini menjadi starting point dalam kepemimpinannya. Lebih-lebih, Heru meski berstatus penjabat (pj), namun masa tugasnya relatif panjang, yakni hingga akhir 2024 mendatang. Pada saat yang sama, masa kepemimpinan sekitar dua tahun juga bisa dibilang waktu yang pendek jika dibandingkan dengan durasi tugas kepala daerah normal.

Berpijak dengan realitas ini, Heru dituntut bisa bekerja dengan mitigasi yang strategis agar lebih taktis merumuskan atau mengeksekusi kebijakan di lapangan. Di tengah waktu cukup pendek, sejatinya Heru memiliki banyak kekuatan dan modal.

Pertama, Heru memiliki penguasaan lapangan yang kuat. Ini tak berlebihan sebab sejak awal berkarier sebagai ASN, wilayah tugas Heru lebih banyak di Pemprov DKI. Heru jelas sangat paham permasalahan yang harus dipecahkan untuk membuat warga DKI lebih sejahtera

Kedua, Heru memahami birokrasi DKI. Bagi seorang kepala daerah mampu mengendalikan birokrasi adalah sebuah keniscayaan. Tanpa ini, kepala daerah malah bisa saja “dikerjai”. Bentuk penguasaan birokrasi antara lain ditunjukkan Heru saat mengumpulkan seluruh wali kota, camat dan lurah serentak di TIM, 17 Oktober lalu.

Bahkan sebagai orang yang paham kerja birokrasi, dia mewanti-wanti lurah tak nakal dengan memperkerjakan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) bukan pada tugas pokok dan fungsinya. Heru juga meminta aparatnya menunda cuti demi bisa memastikan ada pelayanan kepada warga jika ada bencana.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
MK Tegaskan Jakarta...
MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, Anies Baswedan Buka Suara
Gugatan UU IKN Ditolak...
Gugatan UU IKN Ditolak MK Pertegas Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
KLH Bakal Pidanakan...
KLH Bakal Pidanakan Pelanggar Tata Kelola Sampah di TPST Bantargebang
13 Orang Jadi Korban...
13 Orang Jadi Korban Longsor Bantar Gebang, Menteri LH Bakal Denda dan Pidana Pengelola
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Rekomendasi
Swiss vs Argentina:...
Swiss vs Argentina: Bayangan Hantu Trauma 2014
Nikita Mirzani Dituding...
Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim Agung Rp4 Miliar, Kuasa Hukum: Itu Fitnah
Maskapai Wajib Pakai...
Maskapai Wajib Pakai Avtur Campuran Minyak Nabati 1% Mulai 2027, Apa Efeknya ke Harga Tiket?
Berita Terkini
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Ucapan Yang Mulia Takut...
Ucapan Yang Mulia Takut Ya Berbuntut Panjang, 2 Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
Prabowo dan Modi Resmikan...
Prabowo dan Modi Resmikan Kerja Sama Indonesia-India untuk Konservasi Candi Prambanan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Kejagung Sita 104 Ton...
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron di Bangka Belitung
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved