Mahfud MD: Kasus Pelanggaran HAM Tak Terselesaikan karena Bukti-bukti Hilang
Rabu, 02 November 2022 - 05:42 WIB
loading...
A
A
A
“Kasus misalnya Mei 1998, itu Komnas HAM masih lanjut, secara yuridis,” katanya. Baca: PBHI Nilai Pembentukan DKN Mengancam Demokrasi dan HAM
Selain itu, Mahfud menerangkan, ada kasus pelanggaran HAM berat yang tidak ada buktinya, tetapi sudah diadili.“Misalnya kasus Tanjung Priok itu sudah selesai pengadilannya, namun oleh Komnas HAM belum tuntas dianggapnya,” terangnya.
Presiden Jokowi, kata Mahfud, sering dituding tidak mau mau menyelesaikan pelanggaran HAM. Padahal, lanjutnya, Presiden telah menyatakan bahwa semua yang ada di Komnas HAM dibawa ke pengadilan.“Namun Jaksa Agung tidak mau karena tidak ada bukti,” pungkasnya.
Selain itu, Mahfud menerangkan, ada kasus pelanggaran HAM berat yang tidak ada buktinya, tetapi sudah diadili.“Misalnya kasus Tanjung Priok itu sudah selesai pengadilannya, namun oleh Komnas HAM belum tuntas dianggapnya,” terangnya.
Presiden Jokowi, kata Mahfud, sering dituding tidak mau mau menyelesaikan pelanggaran HAM. Padahal, lanjutnya, Presiden telah menyatakan bahwa semua yang ada di Komnas HAM dibawa ke pengadilan.“Namun Jaksa Agung tidak mau karena tidak ada bukti,” pungkasnya.
(hab)
Lihat Juga :