PP Muhammadiyah Dukung Polri Usut Dugaan Pidana Kasus Gagal Ginjal Akut
Rabu, 02 November 2022 - 02:14 WIB
loading...
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas.Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mendukung penuh langkah Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut . Apalagi, kasus gagal ginjal akut tersebut telah menewaskan 159 orang, yang mayoritas adalah anak-anak.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas berharap Polri menindak tegas perusahaan farmasi yang terbukti memproduksi obat dengan kelebihan kandungan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Di mana, kandungan tersebut diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Kita harapkan supaya pihak kepolisian turun mengusut dua perusahaan yang diduga telah melakukan tindak pidana terkait dengan penyakit ginjal akut tersebut," kata Abbas kepada awak media, Selasa (1/11/2022).
Abbas meminta agar masalah kasus gagal ginjal akut ini bisa terbongkar dengan tuntas dalam waktu yang singkat. Sejauh ini, ada dua perusahaan farmasi yang diduga memproduksi sirup obat melanggar standar.
"Apakah benar dua perusahaan tersebut telah melanggar hukum atau tidak," ujarnya. Baca: Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas berharap Polri menindak tegas perusahaan farmasi yang terbukti memproduksi obat dengan kelebihan kandungan berbahaya, yakni Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Di mana, kandungan tersebut diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.
"Kita harapkan supaya pihak kepolisian turun mengusut dua perusahaan yang diduga telah melakukan tindak pidana terkait dengan penyakit ginjal akut tersebut," kata Abbas kepada awak media, Selasa (1/11/2022).
Abbas meminta agar masalah kasus gagal ginjal akut ini bisa terbongkar dengan tuntas dalam waktu yang singkat. Sejauh ini, ada dua perusahaan farmasi yang diduga memproduksi sirup obat melanggar standar.
"Apakah benar dua perusahaan tersebut telah melanggar hukum atau tidak," ujarnya. Baca: Bareskrim Polri Lakukan Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut
Lihat Juga :