Menag: 1.030 Calon Jamaah Ajukan Penarikan Dana Haji

Selasa, 07 Juli 2020 - 13:39 WIB
loading...
Menag: 1.030 Calon Jamaah Ajukan Penarikan Dana Haji
Menag Fachrul Razi memaparkan sudah ada 1.030 calon jamaah yang mengajukan pengembalian setoran Bipih sebagai imbas dari kebijakan pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2020 M/1441 H. FOTO/ANTARA/Nova Wahyudi
A A A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memaparkan bahwa sejauh ini, sudah ada 1.030 calon jamaah yang mengajukan pengembalian setoran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebagai imbas dari kebijakan pembatalan pelaksanaan haji 2020 M/1441 H. Setoran yang sudah dikembalikan oleh pemerintah ada 955 calon jamaah.

"Penjelasan mengenai penerbitan Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Haji 1441 H/2020 M telah kami sampaikan dan menjadi kesimpulan pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag pada tanggal 18 Juni 2020. Sekali lagi kami menyampaikan permohonan maaf atas kebijakan pembatasan tersebut yang diambil tanpa didahului pembahasan bersama mitra terbaik kami," kata Fachrul dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR, Selasa (7/7/2020).

Fachrul melanjutkan, Kemenag juga telah melakukan sejumlah langkah terkait pembatalan pemberangkatan. Salah satunya tentang mekanisme pengembalian setoran Bipih yang mana, sampai saat ini sudah 1.030 calon jamaah yang mengajukan pengembalian dan sudah direalisasi 955.( )

"Ketentuan kelengkapan haji juga pengelolaan haji dan hal lainnya yang terkait, serta sosialisasi kepada jamaah haji dan masyarakat tentang hak dan kewajiban jamaah haji terkait pembatalan keberangkatan jamaah haji," paparnya.

Menurut mantan Wakil Panglima TNI itu, pihaknya sudah berusaha untuk melakukannya sebaik mungkin terkait pengembalian setoran Bipih ini. Awalnya, Kemenag memberikan estimasi waktu pengembalian setoran Bipih maksimal 9 hari, nyatanya dalam waktu 5-7 hari proses pengembalian itu sudah selesai.

Karena itu, Fachrul menuturkan, Kemenag terus melakukan koordinasi dengan Arab Saudi terkait dengan implikasi dari pembatalan ini. Seperti misalnya, beberapa hari lalu Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk RI Essam bin Abed Al-thaqafi telah bersilaturahmi ke kantor Kemenag, dia pun menyampaikan apresiasi atas dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi mebatasi jamaah haji tahun ini.( )

"Alasan yang digunakan untuk mengambil keputusan itu sama dengan kebijakan pemerintah Indonesia dan juga Komisi VIII DPR RI, yakni mengutamakan keselamatan jiwa manusia dalam situasi pandemi," katanya.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1832 seconds (0.1#10.140)