Pendaftar Jamaah Haji Turun 50% karena Pandemi Corona
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat jumlah pendaftar jamaah haji menurun. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengakui, dampak pandemi Covid-19 (virus Corona) memberikan tantangan yang cukup berat bagi keuangan haji.
"Pertama, meningkatnya pembatalan haji. Kedua, berkurangnya jumlah pendaftar baru, bahkan turun sampai 50 persen," ujar Anggito Abimanyu dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Protokol Haji 2020, Jamaah Dilarang Sentuh Ka'bah dan Hajar Aswad)
Dia mengakui ada potensi kenaikan dana kelolaan ibadah haji. "Tapi ada juga potensi penurunan dana kelolaan karena jemaah haji baru yang mendaftar itu kurang lebih 50 persen dari kondisi normal," katanya. (Baca juga: Arab Saudi Rilis Protokol Covid-19 untuk Haji, Cium Kakbah Dilarang)
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan bahwa setoran pelunasan haji di BPKH sekitar Rp2,3 Triliun. "Dan diberikan kesempatan bagi jamaah haji apakah tetap menyimpan uang di BPKH atau menarik dana setoran lunas tersebut. Pilihan ada di jemaah haji," ujarnya.
Dia menjelaskan, bagi calon jamaah yang mengendapkan uangnya di BPKH akan mendapatkan nilai manfaat sesuai waktu pengendapannya. "Yang ditarik akan segera dikembalikan. Itu akan kami laksanakan dalam waktu yang telah dimandatkan dalam peraturan," tuturnya.
"Pertama, meningkatnya pembatalan haji. Kedua, berkurangnya jumlah pendaftar baru, bahkan turun sampai 50 persen," ujar Anggito Abimanyu dalam rapat dengar pendapat Komisi VIII DPR RI, Senin (6/7/2020). (Baca juga: Protokol Haji 2020, Jamaah Dilarang Sentuh Ka'bah dan Hajar Aswad)
Dia mengakui ada potensi kenaikan dana kelolaan ibadah haji. "Tapi ada juga potensi penurunan dana kelolaan karena jemaah haji baru yang mendaftar itu kurang lebih 50 persen dari kondisi normal," katanya. (Baca juga: Arab Saudi Rilis Protokol Covid-19 untuk Haji, Cium Kakbah Dilarang)
Dalam kesempatan itu, dia mengungkapkan bahwa setoran pelunasan haji di BPKH sekitar Rp2,3 Triliun. "Dan diberikan kesempatan bagi jamaah haji apakah tetap menyimpan uang di BPKH atau menarik dana setoran lunas tersebut. Pilihan ada di jemaah haji," ujarnya.
Dia menjelaskan, bagi calon jamaah yang mengendapkan uangnya di BPKH akan mendapatkan nilai manfaat sesuai waktu pengendapannya. "Yang ditarik akan segera dikembalikan. Itu akan kami laksanakan dalam waktu yang telah dimandatkan dalam peraturan," tuturnya.
(maf)