70% Kuota Khusus Haji untuk Ekspatriat
Selasa, 07 Juli 2020 - 13:19 WIB
loading...
Ribuan jamaah haji di Masjidil Haram, Makkah. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan 70% kuota haji khusus untuk Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Arab Saudi kepada ekspatriat di negara itu. Namun demikian, Arab Saudi sendiri mengaku belum ada keputusan soal kuota khusus haji itu.
Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam kunjungan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk RI Essam bin Abed Al-thaqafi ke kantor Kemenag beberapa waktu lalu yang dipaparkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR.
(Baca: Batal Berangkat Haji, Bagaimana Nasib Perlengkapan Jamaah?)
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Arab Saudi terkait dengan implikasi dari pembatalan ini. Beberapa hari lalu Dubes Arab Saudi Essam bin Abed Al-thaqafi telah berkenan bersilaturahmi ke Kementerian Agama. Beliau menyampaikan apresiasi atas dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi membatasi jamaah haji tahun ini,” kata Fachrul Razi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
“Alasan yang digunakan untuk mengambil keputusan itu sama dengan kebijakan pemerintah Indonesia dan juga Komisi VIII DPR RI, yakni mengutamakan keselamatan jiwa manusia dalam situasi pandemi,” tambahnya.
Hal ini menjadi salah satu pembahasan dalam kunjungan Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk RI Essam bin Abed Al-thaqafi ke kantor Kemenag beberapa waktu lalu yang dipaparkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR.
(Baca: Batal Berangkat Haji, Bagaimana Nasib Perlengkapan Jamaah?)
“Kami terus melakukan koordinasi dengan Arab Saudi terkait dengan implikasi dari pembatalan ini. Beberapa hari lalu Dubes Arab Saudi Essam bin Abed Al-thaqafi telah berkenan bersilaturahmi ke Kementerian Agama. Beliau menyampaikan apresiasi atas dukungan Indonesia terhadap keputusan Saudi membatasi jamaah haji tahun ini,” kata Fachrul Razi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
“Alasan yang digunakan untuk mengambil keputusan itu sama dengan kebijakan pemerintah Indonesia dan juga Komisi VIII DPR RI, yakni mengutamakan keselamatan jiwa manusia dalam situasi pandemi,” tambahnya.
Lihat Juga :