Temui Presiden Jokowi, Cak Imin Minta Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Direvisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar bersama jajarannya menghadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara pada Senin, 31 Oktober 2022. Kedatangan Wakil Ketua DPR ini untuk menyampaikan hasil konsolidasi nasional PKB dengan ribuan kader seluruh Indonesia di Jakarta pada 28-30 Oktober 2022.
"Salah satu poin krusial yang disampaikan ke Presiden Jokowi adalah mengenai keluhan kader-kader PKB yang menjabat sebagai DPRD tingkat I dan II terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional," katanya, Selasa (1/11/2022).
Perpres ini dinilai kurang memfasilitasi daerah yang memiliki kemampuan fiskal yang cukup. Apalagi penggunaan anggaran antara daerah yang mampu dan tidak mampu justru disamaratakan. Sehingga kinerja dan pembangunan daerah tidak maksimal bagi daerah yang memiliki anggaran yang cukup.
"Kami memohon untuk merevisi Perpres 33 Tahun 2020. Di mana penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas anggaran masing-masing kota dan daerah. Jadi diserahkan sepenuhnya pada kemampuan daerah, yang mampu memberi kinerja yang sesuai dengan kemampuan anggaran dan yang tidak mampu diperkecil, jadi tidak diseragamkan," kata Cak Imin.
Cak Imin menilai, penyeragaman penggunaan anggaran ini dinilai kurang tepat karena menghambat daerah yang memiliki anggaran yang cukup. Cak Imin juga bergembira karena Jokowi menyambut baik usulan-usulan kader PKB yang dihasilkan dari Konsolidasi Nasional kemarin.
"Yang hari ini diseragamkan, sehingga yang mampu merasa tidak terfasilitasi dengan baik dan daerah yang miskin tidak ada masalah. Oleh karena itu kami berharap tidak diseragamkan lagi, tapi anggaran DPRD itu sesuai dengan Perpres 33 diserahkan sepenuhnya ke fiskal daerah. Itu poin-poin yang kami ajukan dan mendapat respons positif," kata dia.
"Salah satu poin krusial yang disampaikan ke Presiden Jokowi adalah mengenai keluhan kader-kader PKB yang menjabat sebagai DPRD tingkat I dan II terkait Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional," katanya, Selasa (1/11/2022).
Perpres ini dinilai kurang memfasilitasi daerah yang memiliki kemampuan fiskal yang cukup. Apalagi penggunaan anggaran antara daerah yang mampu dan tidak mampu justru disamaratakan. Sehingga kinerja dan pembangunan daerah tidak maksimal bagi daerah yang memiliki anggaran yang cukup.
"Kami memohon untuk merevisi Perpres 33 Tahun 2020. Di mana penggunaan anggaran kerja DPRD berdasarkan realitas anggaran masing-masing kota dan daerah. Jadi diserahkan sepenuhnya pada kemampuan daerah, yang mampu memberi kinerja yang sesuai dengan kemampuan anggaran dan yang tidak mampu diperkecil, jadi tidak diseragamkan," kata Cak Imin.
Cak Imin menilai, penyeragaman penggunaan anggaran ini dinilai kurang tepat karena menghambat daerah yang memiliki anggaran yang cukup. Cak Imin juga bergembira karena Jokowi menyambut baik usulan-usulan kader PKB yang dihasilkan dari Konsolidasi Nasional kemarin.
"Yang hari ini diseragamkan, sehingga yang mampu merasa tidak terfasilitasi dengan baik dan daerah yang miskin tidak ada masalah. Oleh karena itu kami berharap tidak diseragamkan lagi, tapi anggaran DPRD itu sesuai dengan Perpres 33 diserahkan sepenuhnya ke fiskal daerah. Itu poin-poin yang kami ajukan dan mendapat respons positif," kata dia.
(cip)