DPR Lantik Anggota PAW Zulkifli Hasan dan Jhoni Allen Marbun
Selasa, 01 November 2022 - 14:28 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 4 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang berbunyi anggota pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah atau janji secara bersama sama yang dipandu oleh pimpinan DPR RI dalam rapat paripurna DPR.
"Berdasarkan rapat tersebut di atas kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan anggota pengganti antarwaktu DPR RI setelah pidato pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2022-2023?," tanya Gobel.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Selanjutnya prosesi pengucapan sumpah atau janji dari ketiga anggota PAW tersebut. Prosesi dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya.
"Berdasarkan rapat tersebut di atas kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan anggota pengganti antarwaktu DPR RI setelah pidato pembukaan masa sidang kedua tahun sidang 2022-2023?," tanya Gobel.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna.
Selanjutnya prosesi pengucapan sumpah atau janji dari ketiga anggota PAW tersebut. Prosesi dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani dan pimpinan DPR lainnya.
(maf)
Lihat Juga :