MK Tolak Gugatan tentang Komponen Cadangan, Pengamat: Tepat dan Bijak

Selasa, 01 November 2022 - 13:04 WIB
loading...
MK Tolak Gugatan tentang...
Menhan Prabowo Subianto mendampingi Presiden Jokowi memeriksa barisan dalam upacara penetapan Komcad, beberapa waktu lalu. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi ( MK ) memutuskan menolak permohonan uji materi tentang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), termasuk tentang penundaan rekrutmen komponen cadangan ( komcad ) pertahanan negara, Senin (31/10/2022).

Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menilai, keputusan tersebut tepat dan bijak. Pertimbangannya bahwa perang bagaimana pun harus diasumsikan selalu mungkin terjadi.

"Upaya pencegahan dan antisipasi atas ancaman perang dilakukan di masa damai. Upaya itu memerlukan pembangunan postur pertahanan ideal yang bertumpu pada pemenuhan standar efek deteren, menuntut terwujudnya modernisasi alutsista serta pengembangan dan pemanfaatan potensi sumber daya nasional secara efektif dan efisien," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: MK: Tidak Terdapat Urgensi Menunda Perekrutan Komcad

Komcad yang merupakan salah satu sumber daya nasional, disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komput dalam menghadapi ancaman militer dan hibrida.

Ia mengatakan kata "wajib" dalam konteks komcad pun berbeda dengan wajib militer, yang merujuk keikutsertaan warga negara dalam komponen utama, yaitu TNI, secara wajib.

Adapun, prinsip dasar keikutsertaan warga negara dalam komcad, sambungnya, bersifat sukarela. Prinsip baru menjadi wajib kala mengikuti pelatihan, penyegaran, dan dimobilisasi saat negara menghadapi ancaman militer maupun hibrida.

Baca juga: Tolak Uji Materi UU PSDN, MK: Komcad Dibutuhkan untuk Wujudkan Pertahanan Semesta

Fahmi menambahkan, komcad adalah implementasi sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) yang diamanatkan konstitusi. "Jadi, selaras dengan konsepsi pertahanan negara yang bersifat semesta," ucapnya.

Oleh sebab itu, Fahmi berpendapat, komcad yang dari berbagai profesi adalah solusi yang disiapkan sebagai pelaksanaan sishankamrata guna mempersempit disparitas militer konvensional, terutama dalam penanganan sumber-sumber ancaman yang relatif tak dikuasai militer konvensional.

Menurutnya, pertahanan negara yang bersifat semesta diselenggarakan berdasarkan kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. "Komcad adalah wadah yang menampung hak warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanan negara di luar komponen utama."

Di sisi lain, Fahmi menjelaskan, hukum militer berlaku bagi komcad kala yang bersangkutan mengikuti penyegaran dan dimobilisasi. Dengan demikian, perlu penyesuaian dan perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer, termasuk berkaitan dengan hukum acara.

"MK telah memerintahkan agar pembuat UU segera melakukan perubahan. Perintah itu sebenarnya dapat dikatakan telah membuka jalan bagi berlanjutnya agenda reformasi peradilan militer yang lebih menyeluruh," kata Fahmi.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Soal Perang India-Pakistan,...
Soal Perang India-Pakistan, TNI: Ancaman Perang Terbuka Masih Ada
Soal Isu Pemakzulan...
Soal Isu Pemakzulan Gibran, Anwar Usman Isyaratkan Buka Kotak Pandora Putusan MK
Sinar Mas Kirim 500...
Sinar Mas Kirim 500 Pegawai Ikuti Pendidikan dan Pelatihan Komcad
Hakim MK Sebut Permintaan...
Hakim MK Sebut Permintaan Ganti Rugi Miliaran Rupiah ke DPR, Baleg, dan Presiden Tak Lazim
Bawaslu dan MK Diminta...
Bawaslu dan MK Diminta Usut Modus Baru di PSU Pilkada Bengkulu Selatan
7 Gugatan Hasil PSU...
7 Gugatan Hasil PSU Pilkada 2024 Telah Diputus MK, 5 Ditolak dan 2 Lanjut Pemeriksaan
Anak Gus Dur jadi Salah...
Anak Gus Dur jadi Salah Satu Pemohon Uji Formil UU TNI
Menjaga Sinergi Pengelolaan...
Menjaga Sinergi Pengelolaan Zakat: Menanggapi Gugatan UU No. 23 Tahun 2011
Hasil Coblos Ulang Pilkada...
Hasil Coblos Ulang Pilkada Banjarbaru Kembali Digugat ke MK, Gubernur Muhidin Pastikan Netralitas Aparat
Rekomendasi
Sinopsis RCTI Layar...
Sinopsis RCTI Layar Drama Indonesia Gober Parijs Van Java Eps 19: Didu Kena Tipu
Kemunculan Syahrini...
Kemunculan Syahrini di Festival Film Cannes 2025 Dipertanyakan, Netizen: Kenapa Bisa Hadir?
IFG Life Gandeng Mandiri...
IFG Life Gandeng Mandiri Taspen Lindungi Debitur UMKM dan Pensiunan
Berita Terkini
Megawati Minta Seluruh...
Megawati Minta Seluruh Kepala Daerah dari PDIP Laksanakan Janji Politik saat Kampanye
Jenderal Soedirman hingga...
Jenderal Soedirman hingga Soeharto Jadi Inspirasi Fauzan Rachmansyah Terjun ke Politik
Imigrasi Buka Layanan...
Imigrasi Buka Layanan Konsultasi Visa dan Izin Tinggal dalam Rakor Perwakilan Asing
5 Jenderal Jabat KSAD...
5 Jenderal Jabat KSAD dalam 10 Tahun Terakhir, Mulyono hingga Maruli Simanjuntak
Saksikan One on One...
Saksikan One on One di Balik Isu Miris Dunia Medis Bersama Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
TNI AL Gagalkan Penyelundupan...
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Senilai Rp7 Triliun
Infografis
PTUN Cabut SK Ketua...
PTUN Cabut SK Ketua MK Suhartoyo usai Anwar Usman Menang Gugatan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved