Kemendagri: PP Nomor 19/2022 Perjelas Perbedaan Dekonsentrasi Atributif dan Delegatif
Selasa, 01 November 2022 - 08:14 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, dekonsentrasi delegatif merupakan pelimpahan Kementerian dan Lembaga (K/L) yang diberikan sesuai urusan pemerintahan di mana masing-masing K/L bertindak selaku binwas teknis melalui instrumen Norma, Standard, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan.
"Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022 diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian/Lembaga sesuai dengan pembagian urusan, sehingga tidak lagi tumpang tindih dengan urusan desentralisasi. PP ini juga menghilangkan konsepsi fisik dan nonfisik dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan," katanya.
Rapat Koordinasi yang dibuka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro ini dihadiri sejumlah narasumber. Antara lain, Direktur Asisten Deputi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selain itu, Direktur Pembangunan Daerah, Kemen/PPN Bappenas RI, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidkoor Hukum Dan Ham, Kemenko Polhukam, dan Direktur Sistem Penganggaran, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Baca juga: Kemendagri Dorong Penerapan Gerakan Kencana di Daerah
"Saya berharap dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diselenggarakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga," tutupnya.
"Terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022 diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memetakan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian/Lembaga sesuai dengan pembagian urusan, sehingga tidak lagi tumpang tindih dengan urusan desentralisasi. PP ini juga menghilangkan konsepsi fisik dan nonfisik dalam penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan," katanya.
Rapat Koordinasi yang dibuka Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro ini dihadiri sejumlah narasumber. Antara lain, Direktur Asisten Deputi Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Selain itu, Direktur Pembangunan Daerah, Kemen/PPN Bappenas RI, Asisten Deputi Koordinasi Materi Hukum Deputi Bidkoor Hukum Dan Ham, Kemenko Polhukam, dan Direktur Sistem Penganggaran, Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Baca juga: Kemendagri Dorong Penerapan Gerakan Kencana di Daerah
"Saya berharap dengan terbitnya PP Nomor 19 Tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri dapat menjadi pelopor penertiban penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diselenggarakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga," tutupnya.
(kri)
Lihat Juga :