Menindaklanjuti Kasus Gagal Ginjal Akut
Senin, 31 Oktober 2022 - 17:51 WIB
loading...
A
A
A
Kendati sudah ada harapan masalah terselesaikan, perhatian terhadap kasus ini hendaknya tidak serta merta berhenti. Hal yang harus dibongkar sekarang, mengapa perusahaan farmasi bisa begitu teledor menggunakan senyawa berbahaya dan dengan kadar melampaui ambangbatas aman hingga berdampak sangat fatal? Bukan hanya itu, siapa pun yang terkait munculnya kasus tersebut harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito telah melaporkan secara pidana dua perusahaan farmasi yang mengedarkan produk obat sirop tercemar senyawa EG dan DEG. Parahnya, kadar senyawa tersebutsangat tinggi hingga menjadi sangat toksik dan mengakibatkan gagal ginjal akut. BPOM pun sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan telah melakukan penyidikan untuk perkara pidananya. BPOM tidak menyebut dua perusahaan dimaksud, tapi publik sudah mafhum ada perusahaan farmasi yang merilis obat yang kini telah dilarang tersebut.
Dugaan sementara, dua perusahaan farmasi itu menggunakan senyawa EG dan DEG yang sangat berbahaya akibat kelangkaan bahan zat pelarut atau polietilen glikol yang dinilai aman digunakan. Namun, BPOM menggariskan, setiap industri farmasi harus melaporkan perubahan bahan baku pembuatan obat. Pasalnya, perubahan spesifikasi bahan baku obat harus memenuhi persyaratan dan menjalani mendapatkancertificate of analysis(COA). COA merupakan dokumen yang menyatakan suatu produk telah diuji di laboratorium.
Di sisi lain, BPOM harus mengevaluasi sistem pengawasan obat-obatan, dari bahan baku yang digunakan hingga obat yang beredar di pasaran. Fakta yang terjadi pada kasus gagal ginjal akut pada anak mengindikasikan adanya titik lemah pengawasan sehingga pihak perusahaan farmasi berani merilis obat yang belum mendapatkan sertifikasi COA. Bisa jadi kelemahan inilah yang dimanfaatkan perusahaaan yang tidak tertib aturan.
Bukan hanya terkait kasus gagal ginjal akut, peningkatan kapasitas pengawasan juga harus dilakukan lebih intensif hingga BPOM bisa merespons lebih dini peredaran obat-obatan, makanan, hingga kosmetik yang berbahaya. Terutama, di jajanan yang banyak beredar di sekolah-sekolah. Sejauh ini BPOM hanya terlihat proaktif saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hanya dengan progresivitas BPOM, di kemudian hari tidak muncul lagi ledakan kasus seperti gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito telah melaporkan secara pidana dua perusahaan farmasi yang mengedarkan produk obat sirop tercemar senyawa EG dan DEG. Parahnya, kadar senyawa tersebutsangat tinggi hingga menjadi sangat toksik dan mengakibatkan gagal ginjal akut. BPOM pun sudah berkoordinasi dengan kepolisian dan telah melakukan penyidikan untuk perkara pidananya. BPOM tidak menyebut dua perusahaan dimaksud, tapi publik sudah mafhum ada perusahaan farmasi yang merilis obat yang kini telah dilarang tersebut.
Dugaan sementara, dua perusahaan farmasi itu menggunakan senyawa EG dan DEG yang sangat berbahaya akibat kelangkaan bahan zat pelarut atau polietilen glikol yang dinilai aman digunakan. Namun, BPOM menggariskan, setiap industri farmasi harus melaporkan perubahan bahan baku pembuatan obat. Pasalnya, perubahan spesifikasi bahan baku obat harus memenuhi persyaratan dan menjalani mendapatkancertificate of analysis(COA). COA merupakan dokumen yang menyatakan suatu produk telah diuji di laboratorium.
Di sisi lain, BPOM harus mengevaluasi sistem pengawasan obat-obatan, dari bahan baku yang digunakan hingga obat yang beredar di pasaran. Fakta yang terjadi pada kasus gagal ginjal akut pada anak mengindikasikan adanya titik lemah pengawasan sehingga pihak perusahaan farmasi berani merilis obat yang belum mendapatkan sertifikasi COA. Bisa jadi kelemahan inilah yang dimanfaatkan perusahaaan yang tidak tertib aturan.
Bukan hanya terkait kasus gagal ginjal akut, peningkatan kapasitas pengawasan juga harus dilakukan lebih intensif hingga BPOM bisa merespons lebih dini peredaran obat-obatan, makanan, hingga kosmetik yang berbahaya. Terutama, di jajanan yang banyak beredar di sekolah-sekolah. Sejauh ini BPOM hanya terlihat proaktif saat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hanya dengan progresivitas BPOM, di kemudian hari tidak muncul lagi ledakan kasus seperti gagal ginjal akut pada anak.
(ynt)
Lihat Juga :