Antisipasi Gelombang Tinggi hingga 2 November, BMKG Minta Nelayan Waspada

Senin, 31 Oktober 2022 - 10:26 WIB
loading...
Antisipasi Gelombang...
BMKG kembali mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi, yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 31 Oktober-2 November 2022. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 31 Oktober-2 November 2022.

BMKG mengungkapkan, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara dominan bergerak dari Barat Daya-Barat Laut dengan kecepatan angin berkisar 5-25 knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan dominan bergerak dari Tenggara-Barat Daya dengan kecepatan angin berkisar 5-20 knot.

"Kecepatan angin tertinggi terpantau di Laut Natuna Utara, perairan Kep. Anambas-Kepulauan Natuna dan perairan selatan Banten-Jawa Barat," tulis keterangan BMKG, Senin (31/10/2022).

Baca juga: Peringatan Dini BMKG: Gelombang Tinggi Berpotensi di Sejumlah Perairan Indonesia

Kondisi ini menyebabkan terjadinya peluang peningkatan gelombang setinggi 1.25-2.5 meter di perairan utara Sabang, perairan barat Aceh, perairan barat P Simeulue-Kep Nias, perairan Kep Anambas, perairan selatan Kep Natuna, perairan P Sawu-Rote, Laut Sawu, perairan selatan Flores, Selat Ombai, Selat Sumba bagian barat.

Kemudian di Selat Sape bagian selatan, perairan Kep Talaud, Laut Maluku bagian utara, perairan utara Halmahera, Laut Halmahera, perairan utara Papua Barat-Papua, Samudra Pasifik Utara Halmahera-Papua.

Untuk gelombang di kisaran lebih tinggi 2.50-4.0 meter, berpeluang terjadi di perairan Kep Mentawai, perairan Bengkulu, perairan Enggano-barat Lampung, Samudra Hindia Barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, perairan selatan Banten-Sumba, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Samudra Hindia Selatan Banten-NTT, Laut Natuna Utara, perairan utara Kep Natuna.



Untuk itu, perlu diperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran seperti Perahu Nelayan (Kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), Kapal Tongkang (Kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), Kapal Ferry (Kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), Kapal Ukuran Besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar (Kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).

"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1787 seconds (0.1#10.140)