Ghufron: KPK Masih Kaji Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Korupsi
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 04:08 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, dalam konsep restorative justice, Ghufron mengatakan, tindak pidana korupsi memiliki perbedaan dengan pidana umum. Hal itu terlihat pada satu kasus tindak pidana korupsi, biasanya dilakukan lebih dari satu orang atau kejahatan komunal.
Sehingga menurutnya, tindak pidana korupsi tidak hanya selalu menggunakan sudut pandang kerugian keuangan negara saja. Selain itu, korupsi memberikan dampak kerugian besar bagi rakyat, yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan menyalahgunakan jabatan yang dimiliki.
“Pertanyaannya kalau kejahatannya bersifat mencederai kepentingan publik seperti tindak pidana korupsi misal suap, di mana seharusnya pemimpin bekerja untuk publik tapi tidak (dia lakukan) bagaimana? Keadilan di hadapan publik itu bagaimana merestorenya, nya ini yang harus kita kaji bersama,” jelas dia. Baca juga: Mencari Solusi Layanan Kesehatan bagi Korban Tindak Pidana
Untuk diketahui, restorative justice adalah konsep penyelesaian tindak pidana secara damai, bertoleransi pada korban, mencari solusi bukan mencari benar atau salah, rekonsiliasi, restitusi, tidak ada pemidanaan, bersifat memperbaiki hubungan dan memotong dendam, melibatkan mediator profesional, dan mediasi penal.
(mhd)
Lihat Juga :