Ghufron: KPK Masih Kaji Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Korupsi
Sabtu, 29 Oktober 2022 - 04:08 WIB
loading...
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Foto: Dok/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan dengan berbagai tindakan terukur.Dia juga mengatakan, KPK selalu terbuka terhadap aspirasi dari seluruh elemen masyarakat tentang pemberantasan korupsi yang berlandaskan asas keadilan.
Ghufron mengatakan, KPK turut menampung aspirasi tentang penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Baca juga: Keterlibatan Korporasi dalam Tindak Pidana
“Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi,” kata Ghufron dalam acara webinar nasional bertajuk ‘Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi’, Jumat 28 Oktober 2022.
Menurut Ghufron, dalam melakukan upaya penindakan, KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat iniquisitoir atau pemeriksaan.Dalam hal ini, menurutnya, kebenaran akan didapatkan melalui serangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga mencari kebenaran materiil di persidangan.
“Melalui putusan pengadilan ini, diharapkan dapat menghasilkan kebenaran dan keadilan baik bagi pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan kepentingan negara,” tambahnya.
Ghufron mengatakan, KPK turut menampung aspirasi tentang penerapan restorative justice dalam penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia. Baca juga: Keterlibatan Korporasi dalam Tindak Pidana
“Sampai saat ini kami masih melakukan kajian tentang penerapan restorative justice pada tindak pidana korupsi. Ini adalah proses pencarian bentuk bagaimana agar proses hukum itu benar-benar menyelesaikan masalah bangsa ini dari tindak pidana korupsi,” kata Ghufron dalam acara webinar nasional bertajuk ‘Restorative Justice untuk Penyelesaian Kasus Korupsi’, Jumat 28 Oktober 2022.
Menurut Ghufron, dalam melakukan upaya penindakan, KPK masih mengikuti proses peradilan yang bersifat iniquisitoir atau pemeriksaan.Dalam hal ini, menurutnya, kebenaran akan didapatkan melalui serangkaian proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga mencari kebenaran materiil di persidangan.
“Melalui putusan pengadilan ini, diharapkan dapat menghasilkan kebenaran dan keadilan baik bagi pelaku tindak pidana korupsi, korban, dan kepentingan negara,” tambahnya.
Lihat Juga :