PMA Penanganan Kekerasan Seksual Berlaku untuk Semua Satuan Pendidikan di Bawah Kemenag

Jum'at, 28 Oktober 2022 - 18:56 WIB
loading...
PMA Penanganan Kekerasan...
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie dalam Webinar Partai Perindo bertajuk Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kemenag, Mempertegas atau Membingungkan, Jumat (28/10/2022). FOTO/TANGKAPAN LAYAR
A A A
JAKARTA - Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual tidak hanya mengikat lembaga pendidikan Islam. Lebih dari itu, PMA ini juga berlaku untuk satuan pendidikan di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kemenag.

"Tidak saja (mengikat) madrasah/pesantren, tapi seluruh pendidikan yang ada di seluruh Dirjen Direktorat, Bimas Islam, Kristen, Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu," kata Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag), Anna Hasbie dalam Webinar Partai Perindo bertajuk 'Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kemenag, Mempertegas atau Membingungkan', Jumat (28/10/2022).

"Jadi peraturan ini mengikat seluruh satuan di bawah Kementerian Agama," sambungnya.



Anna menjelaskan, PMA Pencegahan Kekerasan Seksual bertujuan untuk melindungi seluruh insan yang terlibat dalam satuan pendidikan, mulai dari peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, pimpinan, penyelenggara, dan pemangku kepentingan lainnya.

Terkait siulan dan tatapan yang termasuk ke dalam kekerasan seksual, di BAB II Pasal 5 dijelaskan, bagaimana dua hal yang dimaksud bisa dikategorikan dalam pelecehan seksual. "Siulan yang bernada seksual, menatap juga tapi bukan sekadar menatap, tapi menatap dengan nuansa seksual sehingga korban merasa tidak nyaman," ujarnya.

Semua hal pelecehan seksual perlu dijabarkan secara detail sebagai bentuk semangat peraturan ini bukan sekadar menindak, tapi lebih mengutamakan pencegahan. "Jadi sekali lagi saya bilang kalau orang bilang cuma menatap atau bersiul itu tidak apa-apa, tapi yang menjadi masalah ketika menatap dengan nuansa seksual, bersiul juga dengan (nuansa) seksualnya," ucapnya.

Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak Berkebutuhan Khusus di Tamansari Dituntut 12 Tahun Penjara

Anna menjelaskan, peraturan ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan sekaligus upaya membangun kesadaran masyarakat tentang keadilan gendeer juga hak asasi manusia. Menurutnya, dengan memasukkan bersiul dan menatap sebagai kategori pelecehan seksual sebagai salah satu upaya pendidikan masyarakat untuk membangun kesadaran tentang apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual.

"Karena kita bercita-cita membangun masyarakat yang adil gender, karena masyarakat yang adil gender itu akan menolak segala bentuk stereotipping, menolak segala bentuk diskriminasi, dan tentu saja akan menolak segala bentuk kekerasan," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)