Semangat Sumpah Pemuda, KTKI Gelar Penguatan Nakes Masyarakat
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
Rachma menyampaikan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan mempunyai fungsi pengaturan, penetapan, dan pembinaan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik tenaga kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
"Selain itu, Konsil Kesehatan juga memiliki tusi untuk melakukan registrasi tenaga kesehatan, menyusun standar nasional pendidikan tenaga kesehatan, menyusun standar praktik dan standar kompetensi tenaga kesehatan, dan melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan," bebernya.
Sementara itu, Ketua Konsil Kesehatan Masyarakat (Kesmas) KTKI Husein Habsyi menambahkan bahwa sebagai upaya mempertahankan dan meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan maka dibutuhkan peran Pemerintah dan pihak terkait yang mendedikasikan diri di bidang Kesehatan yaitu Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepres Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, Konsil Kesehatan Masyarakat KTKI terdiri dari:
1. Ketua Konsil: Husein Habsyi, SKM, MHComm.
2. Wakil Ketua Konsil: Dr. Rachma Fitriati, M.Si, M.Si (Han).
3. Ketua Divisi Registrasi Konsil, Hidayati, SKM, MKM.
4. Ketua Divisi Standarisasi Konsil: Ayu Anggraeni Dyah Purbasari, SKM, MPH.
5. Ketua Divisi Keprofesian Konsil Dr. Riswahyuni Widhawati, M.Si.
6. Validator e-STR Konsil: Baequni, SKM, MKes, PhD.
7. Anggota Konsil: Andi Sari Bunga Untung, SKM, MSc.PH.
8. Anggota Konsil: Dr. Cicilia Widiyaningsih, SMIP, SKM, MKes.
9. Anggota Konsil: Agung Surya Irawan, SKM, MKKK.
10. Anggota Konsil: Dr. Muhammad Ikhtiar, SKM, MKes.
"Selain itu, Konsil Kesehatan juga memiliki tusi untuk melakukan registrasi tenaga kesehatan, menyusun standar nasional pendidikan tenaga kesehatan, menyusun standar praktik dan standar kompetensi tenaga kesehatan, dan melakukan pembinaan Tenaga Kesehatan," bebernya.
Sementara itu, Ketua Konsil Kesehatan Masyarakat (Kesmas) KTKI Husein Habsyi menambahkan bahwa sebagai upaya mempertahankan dan meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan maka dibutuhkan peran Pemerintah dan pihak terkait yang mendedikasikan diri di bidang Kesehatan yaitu Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Sebagai informasi, berdasarkan Kepres Nomor 31/M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Keanggotaan Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan, Konsil Kesehatan Masyarakat KTKI terdiri dari:
1. Ketua Konsil: Husein Habsyi, SKM, MHComm.
2. Wakil Ketua Konsil: Dr. Rachma Fitriati, M.Si, M.Si (Han).
3. Ketua Divisi Registrasi Konsil, Hidayati, SKM, MKM.
4. Ketua Divisi Standarisasi Konsil: Ayu Anggraeni Dyah Purbasari, SKM, MPH.
5. Ketua Divisi Keprofesian Konsil Dr. Riswahyuni Widhawati, M.Si.
6. Validator e-STR Konsil: Baequni, SKM, MKes, PhD.
7. Anggota Konsil: Andi Sari Bunga Untung, SKM, MSc.PH.
8. Anggota Konsil: Dr. Cicilia Widiyaningsih, SMIP, SKM, MKes.
9. Anggota Konsil: Agung Surya Irawan, SKM, MKKK.
10. Anggota Konsil: Dr. Muhammad Ikhtiar, SKM, MKes.
Lihat Juga :