FHUI: Pancasila Referensi Nilai Tertinggi Landasan Hukum di Indonesia
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 00:23 WIB
loading...
A
A
A
Dalam diskusi panel tersebut, para pembicara sepakat soal pentingnya penghayatan Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat. Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila masih sangat relevan dan tak lekang oleh zaman. Selain itu, turut pula dipaparkan hasil Survei Nasional terkait Pancasila yang dilakukan Puskakum FHUI.
Peneliti Puskakum FHUI dan dosen Tetap FHUI Kris Wijoyo Soepandji memaparkan hasil survei yang membedah apakah Pancasila masih diakui sebagai landasan kehidupan bermasyarakat di Indonesia, serta menjadi pedoman dalam menjaga kepribadian nasional. Dalam temuan survei, Kris memaparkan masyarakat memang makin minim frekuensinya untuk mendengar kata-kata Pancasila.
“Sebanyak 56% mayoritas responden hanya mendengar Pancasila pada bulan tertentu, seperti Hari Lahir Pancasila pada Juni, atau Hari Kemerdekaan Indonesia pada Agustus. Meski demikian, 90% responden menyatakan Pancasila masih sangat relevan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Hal yang juga menarik dari survei ini adalah temuan yang menyampaikan sebanyak 98% lebih responden percaya pemimpin di Indonesia perlu memegang teguh nilai-nilai Pancasila. Masyarakat sangat mendambakan pemimpin Indonesia yang mampu merefleksikan berbagai kebijakan dan prosesnya sesuai dengan nilai- nilai Pancasila melalui peraturan yang mengedepankan keadilan dan mengutamakan kepentingan rakyat. Hal ini tentunya berkaitan erat dengan tidak lepasnya posisi para pembuat kebijakan dari berbagai pengaruh dan tekanan eksternal.
“Lebih daripada itu masyarakat tetap mendambakan pemimpin yang mampu mengambil sikap yang bijaksana dalam proses pengambilan keputusan- keputusannya. Harapan mayoritas masyarakat terhadap pemimpin yang Pancasilais juga dikonfirmasi melalui temuan yang menyebutkan bahwa sebanyak 90% responden menolak adanya intervensi asing terhadap kebijakan pemerintah Indonesia,” papar Kris.
Hasil survei ini turut menunjukkan Pancasila sejatinya masih dapat menjadi pijar bagi Indonesia ditengah perjuangannya menjadi pemimpin di kancah global. Sehingga perlu satu padu dalam pengembangan Pancasila sebagai cakrawala dalam pertumbuhan ilmu hukum, salah satunya melalui kajian-kajian baru oleh para mahasiswa Fakultas Hukum.
”Melalui upaya ini nilai-nilai Pancasila tidak akan tertinggal dan makin terinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang juga tercermin dalam proses penyusunan kebijakan para pemimpin negara sebagai tauladan masyarakat luas,” katanya.
Peneliti Puskakum FHUI dan dosen Tetap FHUI Kris Wijoyo Soepandji memaparkan hasil survei yang membedah apakah Pancasila masih diakui sebagai landasan kehidupan bermasyarakat di Indonesia, serta menjadi pedoman dalam menjaga kepribadian nasional. Dalam temuan survei, Kris memaparkan masyarakat memang makin minim frekuensinya untuk mendengar kata-kata Pancasila.
“Sebanyak 56% mayoritas responden hanya mendengar Pancasila pada bulan tertentu, seperti Hari Lahir Pancasila pada Juni, atau Hari Kemerdekaan Indonesia pada Agustus. Meski demikian, 90% responden menyatakan Pancasila masih sangat relevan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara,” katanya.
Hal yang juga menarik dari survei ini adalah temuan yang menyampaikan sebanyak 98% lebih responden percaya pemimpin di Indonesia perlu memegang teguh nilai-nilai Pancasila. Masyarakat sangat mendambakan pemimpin Indonesia yang mampu merefleksikan berbagai kebijakan dan prosesnya sesuai dengan nilai- nilai Pancasila melalui peraturan yang mengedepankan keadilan dan mengutamakan kepentingan rakyat. Hal ini tentunya berkaitan erat dengan tidak lepasnya posisi para pembuat kebijakan dari berbagai pengaruh dan tekanan eksternal.
“Lebih daripada itu masyarakat tetap mendambakan pemimpin yang mampu mengambil sikap yang bijaksana dalam proses pengambilan keputusan- keputusannya. Harapan mayoritas masyarakat terhadap pemimpin yang Pancasilais juga dikonfirmasi melalui temuan yang menyebutkan bahwa sebanyak 90% responden menolak adanya intervensi asing terhadap kebijakan pemerintah Indonesia,” papar Kris.
Hasil survei ini turut menunjukkan Pancasila sejatinya masih dapat menjadi pijar bagi Indonesia ditengah perjuangannya menjadi pemimpin di kancah global. Sehingga perlu satu padu dalam pengembangan Pancasila sebagai cakrawala dalam pertumbuhan ilmu hukum, salah satunya melalui kajian-kajian baru oleh para mahasiswa Fakultas Hukum.
”Melalui upaya ini nilai-nilai Pancasila tidak akan tertinggal dan makin terinternalisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang juga tercermin dalam proses penyusunan kebijakan para pemimpin negara sebagai tauladan masyarakat luas,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :