Penjelasan Pemerintah Belum Tetapkan Gagal Ginjal Akut sebagai KLB

Kamis, 27 Oktober 2022 - 15:00 WIB
loading...
Penjelasan Pemerintah Belum Tetapkan Gagal Ginjal Akut sebagai KLB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah hingga kini belum berencana untuk menetapkan gagal ginjal akut pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah hingga kini belum berencana untuk menetapkan gagal ginjal akut pada anak sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

"Sepanjang arahan Bapak Presiden, Bapak Presiden belum menyampaikan keputusan arah itu (KLB)," ujar Muhadjir Effendy usai menghadiri pencanangan Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan, di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Baca juga: Jurus Pemerintah Percepat Penanganan Kasus Gagal Ginjal Akut

Apalagi menurut Muhadjir, jajaran instansi terkait sudah bergerak cepat dalam menangani kasus gagal ginjal akut pada anak tersebut.

"Di samping itu, Presiden menyampaikan apresiasi atas kerja cepat BPOM dan Kementerian Kesehatan dan sekarang pihak Polri juga sudah melakukan langkah-langkah cepat juga," ucapnya.

"Sudah menetapkan beberapa pihak dengan status tersangka dalam kasus ini, artinya ada kemungkinan besar ada tindak pidana dibalik kasus ini," tambah Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengungkapkan, pemerintah tengah memastikan keberadaan bahan senyawa kimia berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal akut anak di Indonesia tersebut apakah berasal dari luar negeri.

"Sudah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan supaya ditelisik kemungkinan bahan baku itu dari luar, dari impor. Mengingat ada kasualitas atau tidak dengan kasus yang terjadi di Gambia dan Nigeria," tutup Muhadjir.

Sebagaimana diketahui, hingga 24 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan RI menyebutkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal atau acute kidney injuries (AKI) pada anak di tanah air mencapai 245 kasus yang terjadi di 26 provinsi dengan fatality rate atau tingkat kematian 57,6 persen.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2794 seconds (0.1#10.140)