Hari Ini Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Jalani Sidang Lanjutan Obstruction of Justice
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hari ini dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang lanjutan itu dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Keterangan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Kamis (27/10/2022).
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini sebagaimana disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). "Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sidang lanjutan itu dijadwalkan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Keterangan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi Kamis (27/10/2022).
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan Agus Nurpatria didakwa menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Hal ini sebagaimana disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). "Dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang," kata JPU sambil membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melanggar Pasal 49 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(rca)