Projo Kutuk Penyiksaan PMI hingga Buta di Singapura

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:33 WIB
loading...
Projo Kutuk Penyiksaan...
Satgas P2MI Projo mengutuk perbuatan seorang majikan di Singapura bernama Ummi Kalsum Ali yang menyiksa Sugiyem Samad Radimah (51) hingga mengalami kebutaan. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Peduli Pekerja Migran Indonesia (Satgas P2MI) Projo, Sinnal Blegur mengutuk perbuatan seorang majikan di Singapura bernama Ummi Kalsum Ali yang menyiksa Sugiyem Samad Radimah (51) hingga mengalami kebutaan. Menurutnya, tuntutan jaksa penuntut umum dan jaksa Departemen Tenaga Kerja Singapura terhadap Umi Kalsum belum sebanding dengan cacat dan buta yang dialami Sugiyem.

Sinnal mengatakan, kasus yang menimpa Sugiyem mengejutkan banyak pihak karena selama ini pekerja migran Indonesia di Singapura mendapat perlakuan baik dan tidak banyak masalah. Menurutnya, pelaku harus dihukum seberat-beratnya, sehingga menimbulkan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat umum.

"Hukum seberat-beratnya dan harus ada ganti rugi untuk kebutaan yang dialami Sugiyem. Dengan begitu penyiksaan PMI tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata Sinnal dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Sugiyem TKI asal Pati yang Disiksa Majikan di Singapura Sehingga Alami Luka dan Buta

Ia mengajak semua pihak, terutama Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker), Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), dan Kementerian Luar Negeri untuk melindungi PMI di tempat mereka bekerja.

Sebelumnya diberitakan, Sugiyem kedua penglihatannya karena disiksa majikan selama dia bekerja di Singapura. Majikannya, Ummi Kalsum Ali marah karena telinga Sugiyem terlihat lantaran tidak mengenakan hijab. Wanita berusia 43 tahun itu lalu memukul Sugiyem berkali-kali hingga mata sebelah kanan Sugiyem buta.

Mengutip South China Morning Post, penyiksaan tidak terjadi sekali tapi berkali-kali. Hingga September 2020 Sugiyem kehilangan kedua penglihatan. Namun Ummi menganggap Sugiyem hanya berpura-pura buta sehingga menolak permintaan pembantunya mendapatkan bantuan medis. Selain itu, Ummi beralasan takut terkena Covid-19.

Kasus ini kemudian mencuat dan Ummi Kalsum diseret ke proses pidana. Oleh JPU, Umi Kalsum dituntut 10 tahun penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2373 seconds (0.1#10.140)