Ketika OJK Diguncang

Selasa, 07 Juli 2020 - 07:20 WIB
loading...
A A A
Walaupun ada stimulus ekonomi dari pemerintah, akibat Covid-19 terhadap perbankan masih saja berat. Terus terang, informasi perkembangan kondisi kredit bank saat ini membuat kita menjadi perlu waspada. Berdasarkan laporan dari OJK, ternyata sampai bulan Juni ini sudah terjadi restrukturisasi kredit senilai Rp655 triliun. Dengan jumlah kredit per Maret sebesar Rp5.781 triliun, berarti jumlah restrukturisasi mencapai 11%.

Jumlah nasabah yang mendapatkan restrukturisasi totalnya sudah di atas 6 juta. Mereka yang menikmati restrukturisasi ini bukan hanya debitur UMKM, tapi ternyata juga debitur korporasi. Total debitur korporasi yang mendapatkan restrukturisasi sekitar 1,1 juta nasabah dengan total kredit yang direstrukturisasi mencapai Rp350 triliun. Dari jumlah sekitar 12,2 juta debitur UMKM, ada sekitar 5,2 juta yang potensi memerlukan restrukturisasi. Sampai saat ini debitur UMKM yang sudah direstrukturisasi mencapai 2,6 juta dengan nilai Rp298 triliun.

Artinya, kalau OJK dianggap tidak proaktif dalam hal ini juga tidak tepat. Apalagi kalau diperhatikan dari tambahan stimulus seperti dukungan subsidi bunga ke UMKM terdampak dan penempatan dana pemerintah untuk likuiditas perbankan dalam rangka mendukung sektor riil, ada kontribusi OJK. Tentu OJK tidak bisa memberikan stimulus dalam bentuk uang. Insentif non-uang dalam bentuk relaksasi ketentuan untuk perbankan kalau dihitung ternyata nilainya sudah mencapai Rp97 triliun.

Terus terang, membandingkan kontribusi OJK dengan kontribusi BI atau Kementerian Keuangan dalam menanggulangi dampak krisis jelas tidak tepat. OJK adalah pengawas dan dia tidak punya kemampuan dalam menciptakan uang atau kemampuan sisi fiskal. Insentif yang bisa dikeluarkan OJK adalah kelonggaran dalam regulasi yang sifatnya nonkeuangan. Itu pun hanya sementara waktu.

OJK adalah pengawas lembaga keuangan. OJK bukan "bohir" (bouwheer ) yang punya banyak duit untuk dibagi-bagikan. OJK adalah otoritas sebagai pengatur agar integritas dan perilaku (integrity and conduct) sektor keuangan sesuai yang diharapkan. Karena itu, wacana dan pemikiran membubarkan OJK harus dihentikan. Jangan kejengkelan "beberapa orang dekat" yang kebetulan punya akses ke Presiden mengembuskan isu-isu yang kontraproduktif.

Isu ini tidak produktif, tidak ada gunanya dan bisa merusak stabilitas dan ketenangan pasar keuangan. Saat ini kita membutuhkan sinergi antarlembaga di dalam mengatasi masalah besar ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Berita "pembubaran" ini menjadikan hubungan antara BI dan OJK tidak nyaman. Demikian juga antara pimpinan OJK dan Presiden.
(ras)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kejutan, Spanyol Ditahan...
Kejutan, Spanyol Ditahan Imbang Cape Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026
FIFA Putar Balik Aturan...
FIFA Putar Balik Aturan Aneh usai Insiden Konferensi Pers Hakimi dan Vinicius di Piala Dunia 2026
Ucapkan Selamat Tahun...
Ucapkan Selamat Tahun Baru 1448 Hijriah, Menag Ajak Umat Jaga Persatuan
Berita Terkini
Jamu Presiden Steinmeier,...
Jamu Presiden Steinmeier, Prabowo Sebut Jerman Jadi Inspirasi Inovasi Teknologi
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Tahun Baru Islam, Menag:...
Tahun Baru Islam, Menag: Momentum Pentingnya Dialog dan Merangkul Perbedaan
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Megawati Tegaskan Prabowo...
Megawati Tegaskan Prabowo Bukan Musuh: Itu Teman Saya
Infografis
Perbedaan Marc Marquez...
Perbedaan Marc Marquez dan Valentino Rossi ketika Gabung Ducati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved