Divonis 5,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Penajam Paser Utara Dijebloskan ke Lapas Balikpapan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:11 WIB
loading...
Divonis 5,5 Tahun Penjara,...
KPK menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Abdul Gafur Masud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan. Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.

Sesuai dengan putusan pengadilan, Abdul Gafur bakal menjalani hukuman di Lapas Balikpapan 5,5 tahun dipotong masa tahanan.

"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022).

"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II A Balikpapan dan terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," imbuhnya.

Selain pidana penjara, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda juga menjatuhkan hukuman denda sejumlah Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar terhadap Abdul Gafur Mas'ud.

Abdul Gafur Mas'ud juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau jabatan politik selama tiga tahun dan enam bulan dihitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah menerima suap Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.

Abdul Gafur menerima Rp1,85 miliar dari Ahmad Zuhdi alias Yudi; sebesar Rp250 juta dari Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani dan Husaini. Kemudian, ia juga menerima Rp500 juta dari sembilan kontraktor yang mengerjakan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten PPU.

Selanjutnya, Abdul Gafur juga menerima Rp3,1 miliar dari beberapa perusahaan yang mengurus perizinan usaha di Kabupaten PPU. Abdul Gafur disebut menggunakan uang suap sebesar Rp1 miliar untuk kepentingan Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.

Tak hanya itu, Abdul Gafur saat ini juga sedang diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka tahun 2019-2021. Kasus ini ditindaklanjuti karena ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana penyertaan modal.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Peran Layanan Sewa Mobil...
Peran Layanan Sewa Mobil dalam Dunia Bisnis
Unjuk Kekuatan, Kapal...
Unjuk Kekuatan, Kapal Selam Nuklir Rusia Tembakkan Rudal Jelajah Kalibr Sejauh 1.100 Km
Dorong Kemandirian Industri...
Dorong Kemandirian Industri Pertahanan, Pusjianstralitbang TNI Kolaborasi dengan STMIK AMIK Bandung
Berita Terkini
Hasan Nasbi Mundur,...
Hasan Nasbi Mundur, Kantor Komunikasi Kepresidenan Tetap Berjalan
52 menit yang lalu
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Ini Respons Gerindra
1 jam yang lalu
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
2 jam yang lalu
Mundur dari Kepala PCO,...
Mundur dari Kepala PCO, Hasan Nasbi: Aktivitas Saya Tak Jauh-jauh dari Politik dan Pemerintahan
2 jam yang lalu
Mantan Ketua PAN Sumut...
Mantan Ketua PAN Sumut Zulkifli Husein Meninggal karena Serangan Jantung saat di Podium
2 jam yang lalu
Profesor Marsudi Dicopot...
Profesor Marsudi Dicopot dari Rektor Universitas Pancasila, Ada Apa?
2 jam yang lalu
Infografis
Hukuman Syahrul Yasin...
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved