Divonis 5,5 Tahun Penjara, Eks Bupati Penajam Paser Utara Dijebloskan ke Lapas Balikpapan
Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:11 WIB
loading...
KPK menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Abdul Gafur Masud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur Abdul Gafur Mas'ud ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan. Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda telah mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Sesuai dengan putusan pengadilan, Abdul Gafur bakal menjalani hukuman di Lapas Balikpapan 5,5 tahun dipotong masa tahanan. Baca juga: Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Langkat Divonis 9 Tahun Penjara
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022).
"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II A Balikpapan dan terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," imbuhnya.
Selain pidana penjara, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda juga menjatuhkan hukuman denda sejumlah Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar terhadap Abdul Gafur Mas'ud.
Sesuai dengan putusan pengadilan, Abdul Gafur bakal menjalani hukuman di Lapas Balikpapan 5,5 tahun dipotong masa tahanan. Baca juga: Terbukti Terima Suap, Bupati Nonaktif Langkat Divonis 9 Tahun Penjara
"Jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Abdul Gafur Mas’ud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Kamis (20/10/2022).
"Eksekusi dilaksanakan di Lapas Kelas II A Balikpapan dan terpidana menjalani masa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," imbuhnya.
Selain pidana penjara, Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda juga menjatuhkan hukuman denda sejumlah Rp300 juta dan uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar terhadap Abdul Gafur Mas'ud.