Jaksa KPK Tuntut Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Dihukum 8 Tahun Penjara
Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:23 WIB
loading...
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Selain Abdul Gafur Mas'ud, jaksa juga menuntut mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, dijatuhi hukuman lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya diyakini telah menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
Demikian diungkapkan tim jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (22/8/2022).
"Menyatakan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan terdakwa II Nur Afifah Balqis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lorupsi secara bersama-sama," kata tim jaksa KPK dikutip dari surat tuntutan, Selasa (23/8/2022).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Abdul Gafur Mas'ud berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.179.200.000 (Rp4,17 miliar) dikurangi dengan hasil lelang aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya, dan barang barang mewah yang dibeli Nur Afifah Balqis.
Selain Abdul Gafur Mas'ud, jaksa juga menuntut mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, dijatuhi hukuman lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya diyakini telah menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.
Demikian diungkapkan tim jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (22/8/2022).
"Menyatakan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan terdakwa II Nur Afifah Balqis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lorupsi secara bersama-sama," kata tim jaksa KPK dikutip dari surat tuntutan, Selasa (23/8/2022).
Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Abdul Gafur Mas'ud berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.179.200.000 (Rp4,17 miliar) dikurangi dengan hasil lelang aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya, dan barang barang mewah yang dibeli Nur Afifah Balqis.