Jaksa KPK Tuntut Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara Dihukum 8 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2022 - 11:23 WIB
loading...
Jaksa KPK Tuntut Bupati...
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Masud usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/5/2022). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menuntut Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Selain Abdul Gafur Mas'ud, jaksa juga menuntut mantan Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, dijatuhi hukuman lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) penjara serta denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Keduanya diyakini telah menerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.



Demikian diungkapkan tim jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (22/8/2022).

"Menyatakan terdakwa Abdul Gafur Mas'ud dan terdakwa II Nur Afifah Balqis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana lorupsi secara bersama-sama," kata tim jaksa KPK dikutip dari surat tuntutan, Selasa (23/8/2022).

Jaksa juga menuntut pidana tambahan terhadap Abdul Gafur Mas'ud berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.179.200.000 (Rp4,17 miliar) dikurangi dengan hasil lelang aset berupa sebidang tanah beserta sertifikatnya, dan barang barang mewah yang dibeli Nur Afifah Balqis.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kenapa Perdamaian Iran...
Kenapa Perdamaian Iran Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan?
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Berita Terkini
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
Ditegur Delegasi Belanda...
Ditegur Delegasi Belanda karena Merokok saat KMB, Jawaban Agus Salim Ini Membuat Mereka Terdiam
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Said Didu: Jangan Juga...
Said Didu: Jangan Juga Semua Orang Kritis Ditakut-takuti
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved