Saksi Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar di Magelang

Selasa, 25 Oktober 2022 - 12:53 WIB
loading...
Saksi Ungkap Ferdy Sambo...
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi keluar dari rumah dinasnya yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J di Jalan Duren Tiga Barat, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). FOTO/ANTARA/Asprilla Dwi Adha
A A A
JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bertengkar dengan istrinya, Putri Candrawathi sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat diperiksa sebagai saksi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Pernyataan itu bermula ketika majelis hakim bertanya pengetahuan Komaruddin terkait hasil investigasi yang dilakukan pascatragedi pembunuhan Brigadir J. Merespons pertanyaan itu, Kamaruddin mengatakan, pembunuhan Brigadir J sudah direncanakan di Magelang.

"Berdasarkan investigasi bahwa ini pembunuhan terencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang. Di Magelang itu, ada informasi bahwa terdakwa PC menggoda almarhum. Lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar," kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim, Selasa (25/10/2022).



Saksi juga mengaku mendapat informasi bahwa sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf memegang pisau yang ditujukan Brigadir J. Informasi yang didapat Kamaruddin bahwa ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal (RR) bersama Bharada E pergi mengantarkan anak Sambo ke sekolah.

Mendapati hal itu, majelis hakim kembali mempertegas pertanyaan terkait informasi yang belum diungkap. Lantas, Kamaruddin mengungkap terjadi pertengkaran antara Ferdy Sambo dan Putri.

"Ada. Yaitu mereka di malam hari menginap di sana, kemudian sehari (pembunuhan) sebelumnya itu ada pertengkaran antara Ferdy Sambo dengan istrinya yaitu di tanggal 6 menjelang tanggal 7 Juli 2022," katanya.

Baca juga: Saksi Sebut Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

Merespons hal itu, majelis hakim meminta bukti kepada Kamaruddin perihal pertengkaran tersebut. Majelis hakim mengingatkan dalam persidangan dibutuhkan bukti yang kuat. Apabila informasi tidak disertai bukti, maka tidak dapat menjadi patokan pertimbangan. "Kami dapatkan informasi itu yang sifatnya rahasia," respons Kamaruddin kepada majelis hakim.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2012 seconds (0.1#10.140)