DPR Minta Klarifikasi Komisi VII Soal Permintaan Pelibatan CSR
Senin, 06 Juli 2020 - 18:06 WIB
loading...
Pimpinan DPR telah memanggil pimpinan Komisi VII DPR. Pertemuan itu dilakukan di Lantai 4, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan DPR telah memanggil pimpinan Komisi VII DPR. Pertemuan itu dilakukan di Lantai 4, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2020).
Pimpinan Komisi VII DPR yang hadir adalah Sugeng Suparwoto selaku ketua, serta tiga wakilnya, Alex Noerdin, Ramson Siagian dan Eddy Soeparno.
"Alhamdulillah sudah selesai dilaksanakan klarifikasi dari pimpinan Komisi VII DPR kepada kami, pimpinan DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dalam jumpa pers usai pertemuan.
Menurut Gobel, pimpinan DPR telah menelaah, membaca dan mendengar secara seksama terhadap apa yang menjadi polemik yang berkembang di masyarakat terkait dengan permintaan pelibatan anggota DPR dalam penyerahan corporate social responsibility (CSR) BUMN Tambang di masa Pandemi Covid-19 pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII Selasa 30 Juni 2020.
Gobel menyebut bahwa keinginan DPR dalam pelibatan penyaluran CSR tersebut bukan dalam bentuk uang atau dana melainkan dalam bentuk barang seperti, masker, hand sanitizer, Alat Pelindung Diri (APD), sembako, serta bantuan dalam bentuk lainnya. (Baca juga: KPK Disarankan Gandeng Auditor untuk Telusuri Aliran Dana Kartu Prakerja)
Pimpinan Komisi VII DPR yang hadir adalah Sugeng Suparwoto selaku ketua, serta tiga wakilnya, Alex Noerdin, Ramson Siagian dan Eddy Soeparno.
"Alhamdulillah sudah selesai dilaksanakan klarifikasi dari pimpinan Komisi VII DPR kepada kami, pimpinan DPR RI," ujar Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel dalam jumpa pers usai pertemuan.
Menurut Gobel, pimpinan DPR telah menelaah, membaca dan mendengar secara seksama terhadap apa yang menjadi polemik yang berkembang di masyarakat terkait dengan permintaan pelibatan anggota DPR dalam penyerahan corporate social responsibility (CSR) BUMN Tambang di masa Pandemi Covid-19 pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VII Selasa 30 Juni 2020.
Gobel menyebut bahwa keinginan DPR dalam pelibatan penyaluran CSR tersebut bukan dalam bentuk uang atau dana melainkan dalam bentuk barang seperti, masker, hand sanitizer, Alat Pelindung Diri (APD), sembako, serta bantuan dalam bentuk lainnya. (Baca juga: KPK Disarankan Gandeng Auditor untuk Telusuri Aliran Dana Kartu Prakerja)
Lihat Juga :