Sidang MK, Hakim Tantang Pengacara Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas

Senin, 06 Juli 2020 - 17:27 WIB
loading...
A A A
"Siap Yang Mulia," ujar Julianta.

Hakim Saldi kemudian membacakan bukti yang dihadirkan oleh kuasa pemohon yakni P1 sampai P9. Bukti-bukti ini dikonfirmasi ke Julianta apakah benar atau tidak. Dengan demikian lanjut hakim Saldi, bukti-bukti ini disahkan.

Hakim konstitusi Manahan MP Sitompul mengatakan, pada persidangan sebelumnya sebenarnya panel hakim telah menugaskan kuasa pemohon agar melengkapi data terkait dengan prinsipal yakni Ki Gendeng Pamungkas. Nyatanya bukti surat keterangan kematian atas nama Imam Santoso yang disampaikan kepada majelis pada persidangan kali ternyata tidak lengkap, meskipun ditandatangani oleh kepala desa/lurah.

"Karena di sini tidak membubuhkan nomor induk kependudukan dari pada yang diterangkan di sini atas nama Imam Santoso. Pada waktu itu kita minta agar mohon dikonfirmasi mengenai apakah Imam Santoso benar-benar Ki Gendeng Pamungkas apa tidak? Apakah sudah benar meninggal apa tidak? Jadi ini surat keterangan yang disampaikan kepada majelis hari ini tidak lengkap," tegas hakim Manahan.

Sementara itu hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sempat membacakan pemberitaan tentang meninggalnya seseorang bernama Ki Gendeng Pamungkas. Yang bersangkutan meninggal setelah dirawat intensif di ruang Intensive Care Unit (ICU) selama tiga hari di Rumah Sakit Mulia, Jalan Pajajaran, Kota Bogor.

Diketahui saat persidangan pertama yang digelar Selasa (16/6/2020), pemohon melalui kuasanya menyatakan, bahwa para politikus yang berasal atau terikat dengan partai politik sudah melakukan pengkebirian hak warga negara dengan menyatakan calon presiden dan wakil presiden diusulkan/dicalonkan dari partai politik atau gabungan partai politik. Menurut pemohon, setelah adanya perubahan batang tubuh UUD 1945 dengan membubarkan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, maka kedaulatan telah dikembalikan kepada rakyat yang tidak menjadi bagian dari partai politik.

Dengan alasan itu, pemohon merasa perlu untuk mengajukan permohonan ini dikarenakan untuk keutuhan dan rasa nyaman warga Negara Indonesia. Permohonan juga diajukan pemohon untuk memperbaki ketatanegaraan dengan cara mencalonkan diri menjadi Presiden atau Wakil Presiden.

Pemohon berpendapat bahwa ketentuan pasal-pasal a quo UU Pemilu telah mengakibatkan kerugian bagi pemohon, yaitu tidak dapat mencalonkan diri menjadi Capres atau Cawapres. Sehingga dalam permohonannya, pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal-pasal a quo UU Pemilu tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved