Sidang MK, Hakim Tantang Pengacara Hadirkan Ki Gendeng Pamungkas

Senin, 06 Juli 2020 - 17:27 WIB
loading...
A A A
"Kami yakin tidak sama, Yang Mulia," ujar Julianta.

Hakim Saldi menjelaskan, status Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa dan benar-benar hidup menentukan persidangan perkara ini dilanjutkan.

Dia kemudian menanyakan apa asal organisasi advokat atau keanggotaan Julianta. Julianta mengatakan, dia merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

"Oke. Semua keterangan yang anda sampaikan tadi tercatat. Sangat mungkin kami menyampaikan keterangan itu kepada organisasi saudara soal status Ki Gendeng Pamungkas dan Imam Santoso ini. Oke?" tutur Saldi.

"Siap Yang Mulia," jawab Julianta.

Julianta mengatakan, pihaknya tidak menyampaikan perbaikan permohonan. Artinya permohonan yang diajukan sebelumnya tetap seperti semula atau tidak berubah.

Mendengar keterangan Julianta, hakim Saldi menegaskan, jika Mahkamah memutuskan meneruskan perkara ini ke pemeriksaan pendahuluan maka semua tim kuasa pemohon harus menghadirkan prinsipal yakni Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan berikutnya. Perintah ini, kata Saldi telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

"Saudara harus menghadirkan prinsipal di sidang permohonan. Saudara siap sebagai kuasa hukum untuk itu? Kami sudah putuskan di RPH, di sidang berikutnya kuasa harus menghadirkan prinsipal. Anda sanggup ya menghadirkannya ya?" tanya Saldi.

Julianta mengatakan, yang menentukan adalah seniornya. Karenanya untuk menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan berikutnya akan diputuskan bersama tim kuasa pemohon.

Hakim Saldi mengingatkan, bahwa perintah ini sudah disampaikan juga dalam persidangan sebelumnya. Artinya kuasa pemohon harus melaksanakan perintah tersebut. Akhirnya Julian memastikan, tim kuasa pemohon siap menghadirkan Ki Gendeng Pamungkas dalam persidangan berikutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Kisah Paredes Dicuekin...
Kisah Paredes Dicuekin Messi Sampai 3 Bulan Gara-gara Liga Champions
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Infografis
Putusan MK Buka Berpeluang...
Putusan MK Buka Berpeluang PDIP Usung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved