Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Sita Rumah Komut PT Dini Nusa Kesuma
Sabtu, 22 Oktober 2022 - 11:41 WIB
loading...
A
A
A
Sekadar informasi, penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012 sampai 2021.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013—Agustus 2016. Kemudian, Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna.
Ketiganya diduga telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satunya, adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan.
Selain itu, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut. Hal itu menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Kerugian negara itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.
Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013—Agustus 2016. Kemudian, Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna.
Ketiganya diduga telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satunya, adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan.
Selain itu, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut. Hal itu menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Kerugian negara itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.
(muh)
Lihat Juga :