Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Sita Rumah Komut PT Dini Nusa Kesuma

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 11:41 WIB
loading...
Korupsi Satelit Kemhan,...
Kejagung menyita rumah milik Komut PT Dini Nusa Kesuma Arifin Wiguna terkait penananan kasus korupsi pengadaan satelit komunikasi Kemhan. Foto/puspenkum kejagung
A A A
JAKARTA - Tim penyidik koneksitas Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyita rumah berserta lahannya seluas 1.508 meter persegi di Jalan Dwijaya Raya Nomor 23, Kelurahan Gandaria Utara dan Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan. Penyitaan dilaksanakan pada Jumat (21/10/2022) pukul 10.00 WIB kemarin.

Rumah tersebut diduga berkaitan dengan kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012 sampau 2021. Rumah tersebut merupakan milik tersangka Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma (PT DNK) Arifin Wiguna (AW).

"Tindakan penyitaan dilaksanakan dengan seizin pemilik yang berhak atas nama tersangka AW dan kakak kandung tersangka AW selaku penguasa tanah dan bangunan," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketua Sumedana dalam keterangan resminya, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Dugaan Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung Periksa TW

Ketut menerangkan, penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas Melakukan Penyitaan Nomor Print-296/PM.2/PMpd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022. Tim penyidik juga telah melakukan penempelan papan plang serta stiker penyitaan terhadap aset rumah tersebut.

"Atas seizin dan persetujuan pemilik barang dan penguasa barang dari obyek penyitaan (tanah dan bangunan), tim melakukan pemasangan papan/stiker pengumuman penyitaan yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan menjadi obyek penyitaan telah resmi dan sah secara hukum disita," bebernya.

Lebih lanjut, kegiatan penyitaan dilakukan oleh tim koneksitas dengan didampingi oleh Sekretaris Kelurahan Gandaria Utara, staf kelurahan setempat, petugas Badan Pertanahan Nasional - Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, dan petugas dari Satpol Pamong Praja Kota Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012 sampai 2021.



Adapun, ketiga tersangka tersebut yakni, Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto selaku mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013—Agustus 2016. Kemudian, Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Surya Cipta Witoelar dan Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna.

Ketiganya diduga telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satunya, adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan.

Selain itu, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut. Hal itu menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Kerugian negara itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kejagung Sebut Kasus...
Kejagung Sebut Kasus Pencurian Sandal Jepit Tak Harus ke Pengadilan, Bisa Diselesaikan lewat RJ
Jaksa Agung Singgung...
Jaksa Agung Singgung Wacana Peleburan Pidum-Pidsus demi Penanganan Perkara Lebih Efisien
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP...
Evaluasi 6 Bulan KUHP-KUHAP Baru, Jaksa Agung Sebut Masih Ada Ketidakseragaman di Lapangan
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Rekomendasi
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Surat Al Waqiah, Amalan...
Surat Al Waqiah, Amalan Istimewa bagi Muslimah untuk Memohon Rezeki dan Keberkahan Hidup
BSSN, ABI dan PINTU...
BSSN, ABI dan PINTU Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Transaksi Digital
Berita Terkini
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Demokrasi Belum Utuh...
Demokrasi Belum Utuh Jika Perempuan Masih Minim Keterwakilan
Polisi Sita Ratusan...
Polisi Sita Ratusan Perangkat Elektronik di Markas Judi Online Hayam Wuruk, Ini Daftarnya
5 Peserta SPPI Meninggal...
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Ini Kronologi Tiap Kasus
Bareskrim: Alamat Server...
Bareskrim: Alamat Server Judi Online Hayam Wuruk di Brasil, China, hingga Vietnam
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved