Kasus Pengajuan Ganti Kelamin, MA Tolak Sahkan Pria Jadi Perempuan di Banyumas
Jum'at, 21 Oktober 2022 - 22:54 WIB
loading...
A
A
A
Untuk diketahui, Faqih terlahir sebagai seorang laki-laki normal namun mengaku ada yang salah dalam dirinya. Semakin bertambahnya umur, Faqih memutuskan untuk mengganti jenis kelaminnya menjadi perempuan karena ketidaknyamanan dirinya sebelumnya.
Faqih mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk mengoperasikan penggantian jenis kelaminnya menjadi perempuan secara biologis. Setelahnya ia pun meminta penetapan di Pengadilan Negeri Purwokerto ihwal perubahan status hukumnya berdasarkan jenis kelamin.
Kendati demikian, Icha didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, permohonannya ditolak pada Mei 2022 kemarin. Meski akhirnya kasasinya tetap ditolak, tidak ada keterangan lanjutan perihal solusi bagi Icha terkait status hukumnya di laman resmi MA tersebut.
Faqih mengeluarkan uang ratusan juta rupiah untuk mengoperasikan penggantian jenis kelaminnya menjadi perempuan secara biologis. Setelahnya ia pun meminta penetapan di Pengadilan Negeri Purwokerto ihwal perubahan status hukumnya berdasarkan jenis kelamin.
Kendati demikian, Icha didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto, permohonannya ditolak pada Mei 2022 kemarin. Meski akhirnya kasasinya tetap ditolak, tidak ada keterangan lanjutan perihal solusi bagi Icha terkait status hukumnya di laman resmi MA tersebut.
(ams)
Lihat Juga :