Berkas Perkara Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Dilimpahkan ke PN Semarang

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 15:32 WIB
loading...
Berkas Perkara Penyuap Bupati Pemalang Mukti Agung Dilimpahkan ke PN Semarang
KPK melimpahkan surat dakwaan sekaligus berkas perkara para penyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan sekaligus berkas perkara para penyuap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang.

Empat penyuap Bupati Pemalang tersebut yakni, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS). Keempatnya akan menjalani sidang dalam waktu dekat. Baca juga: Berkas Rampung, Empat Penyuap Bupati Pemalang Segera Disidang

"Jaksa KPK Palupi Wiryawan telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Slamet Masduki dkk sebagai pemberi suap untuk Bupati Pemalang ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).

Lebih lanjut, kata Ipi, kewenangan penahanan terhadap empat penyuap Bupati Pemalang tersebut saat ini berada di bawah kendali Pengadilan Tipikor. Para penyuap Mukti Agung saat ini masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk keempatnya.

"Untuk persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan, tim jaksa masih menunggu dikeluarkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari panmud tipikor," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal.

Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2,1 miliar yang diterima Mukti tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2348 seconds (0.1#10.140)