Berkas Rampung, Empat Penyuap Bupati Pemalang Segera Disidang
Senin, 10 Oktober 2022 - 17:05 WIB
loading...
Berkas penyidikan empat tersangka penyuap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) telah dirampungan tim penyidik KPK. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Berkas penyidikan empat tersangka penyuap Bupati Pemalang , Mukti Agung Wibowo (MAW) telah dirampungan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain telah dirampungkan, berkas tersebut juga telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun, empat tersangka penyuap Bupati Pemalang tersebut yakni, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS). Keempatnya bakal disidang dalam waktu dekat.
"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SM dkk dari tim penyidik ke tim jaksa karena pemberkasan perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).
Baca juga: 23 Orang Termasuk Bupati Pemalang Diamankan KPK
Sejalan dengan itu, penyidik juga telah melimpahkan kewenangan penahanan terhadap para tersangka kepada tim jaksa. Jaksa akan melanjutkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.
Adapun, empat tersangka penyuap Bupati Pemalang tersebut yakni, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS). Keempatnya bakal disidang dalam waktu dekat.
"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SM dkk dari tim penyidik ke tim jaksa karena pemberkasan perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).
Baca juga: 23 Orang Termasuk Bupati Pemalang Diamankan KPK
Sejalan dengan itu, penyidik juga telah melimpahkan kewenangan penahanan terhadap para tersangka kepada tim jaksa. Jaksa akan melanjutkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.
Lihat Juga :