Berkas Rampung, Empat Penyuap Bupati Pemalang Segera Disidang

Senin, 10 Oktober 2022 - 17:05 WIB
loading...
Berkas Rampung, Empat Penyuap Bupati Pemalang Segera Disidang
Berkas penyidikan empat tersangka penyuap Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW) telah dirampungan tim penyidik KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Berkas penyidikan empat tersangka penyuap Bupati Pemalang , Mukti Agung Wibowo (MAW) telah dirampungan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain telah dirampungkan, berkas tersebut juga telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun, empat tersangka penyuap Bupati Pemalang tersebut yakni, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS). Keempatnya bakal disidang dalam waktu dekat.

"Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka SM dkk dari tim penyidik ke tim jaksa karena pemberkasan perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (10/10/2022).

Baca juga: 23 Orang Termasuk Bupati Pemalang Diamankan KPK

Sejalan dengan itu, penyidik juga telah melimpahkan kewenangan penahanan terhadap para tersangka kepada tim jaksa. Jaksa akan melanjutkan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan.

"Penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung 10 Oktober 2022 sampai dengan 29 Oktober 2022 menjadi wewenang tim jaksa," beber Ali.

Tim jaksa mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap para tersangka penyuap Bupati Pemalang. Setelah surat dakwaan tersebut rampung, tim jaksa akan segera melimpahkannya ke pengadilan untuk dilakukan persidangan.

"Pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa dipastikan dalam waktu 14 hari kerja," jelas Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1673 seconds (0.1#10.140)