Verifikasi Faktual Parpol oleh KPU Dinilai Tak Transparan

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 03:27 WIB
loading...
Verifikasi Faktual Parpol...
KIPP menilai tahapan verifikasi faktual (verfak) parpol yang tengah berlangsung mulai dari 15 Oktober hingga 4 November mendatang, tak terbuka dan transparan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) menilai tahapan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol) yang tengah berlangsung mulai dari 15 Oktober hingga 4 November mendatang, tidak terbuka dan transparan.

Hal ini disampaikan berdasarkan pemantauan KIPP di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur, bahwa tahapan verfak yang dijalankan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kurang melibatkan melibatkan pemantau dan publik dalam tahapan tersebut.

Menurut Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, akses keterlibatan publik dan bahkan pengawas pemilu kurang diberikan oleh KPU dalam salah satu tahapan wajib pelaksanaan pemilu 2024 tersebut.

"Salah satunya, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan oleh KPU dan dicantumkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022, bersifat tertutup, yang bertentangan dengan asas penyelenggaran Pemilu yang terbuka dan transparan," terang Kaka dalam keterangan resminya, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan

Kaka menuturkan, sistem Sipol yang seharusnya memudahkan pemantauan publik dan pengawasan pemilu, malah menjadi sistem yang tertutup dan potensial menimbulkan sengketa atau bahkan pelanggaran yang tak terdeteksi oleh sistem maupun pengawasan publik.

"Sipol sebagaimana dimaksud, secara normatif tidak pernah diamanatkan oleh UU Nomor 7 Tahun 2017. Terlebih, penjelasan dari Bawaslu di beberapa daerah, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Riau dan Jawa Timur yang kami pantau menyebutkan soal tertutupnya akses bahkan untuk kerja pengawasan Bawaslu sendiri," ujar Kaka.

Untuk itu Kaka menyatakan, KPU melalui Sipol yang digunakan dalam verifikasi administrasi diduga telah melanggar asas keterbukaan dan akuntabilitas. Ia pun menyampaikan proses verifikasi tersebut tidak membuka ruang partisipasi publik, yang diamanatkan oleh Undang-undang.

"Dengan kondisi tersebut di atas, maka KPU perlu untuk lebih membuka ruang keterlibatan publik, sekaligus melakukan evalusi atas kinerjanya dalam penyelenggaran tahapan Pemilu 2024," jelas Kaka.

Kendati demikian, Kaka juga memandang perlunya keterlibatan Bawaslu selaku pengawas, dalam kerja-kerja yang mengawasi tahapan verfak tersebut secara melekat. Dia mengatakan peran Bawaslu diperlukan guna menyeimbangkan berjalannya verfak agar tidak terlalu menyulitkan parpol dalam kontestasi Pemilu 2024.

"Kepada Bawaslu diminta untuk membuka ruang penyelesaian atas berbagai catatan dan keberatan dari para pihak, baik secara litigasi maupun non-litigasi untuk menjaga keadilan Pemilu, serta menggunakan kewenangan korektif atas permasalahan tersebut," pungkas Kaka.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan PTUN Tegaskan...
Putusan PTUN Tegaskan Keabsahan SK Menkum, Kepemimpinan Mardiono sebagai Ketum PPP Sah
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Struktur Kabupaten dan...
Struktur Kabupaten dan Kota Selesai, DPW Perindo Bengkulu Matangkan Verpol 2027
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Rekomendasi
Disambut Antusias! 86...
Disambut Antusias! 86 SD Ikuti Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Berita Terkini
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
UBK Keluarkan 9 Poin...
UBK Keluarkan 9 Poin Pernyataan usai Ketua BEM FH Abdimaludin Terima Uang Rp20 Juta
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Tiyo UGM Dilaporkan...
Tiyo UGM Dilaporkan ke Polisi, Ray Rangkuti: Harusnya Orang Jahat yang Dihukum Bukan yang Berpikir
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved