Bripka RR Akui Ambil 2 Senjata Milik Brigadir J Setelah Bertengkar dengan Kuat Maruf

Kamis, 20 Oktober 2022 - 14:56 WIB
loading...
Bripka RR Akui Ambil...
Terdakwa Bripka RR mengaku berinisiatif mengambil dua senjata api milik Brigadir J dari kamarnya. Foto/MPI/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Terdakwa Bripka Ricky Rizal Wibowo (RR) mengaku berinisiatif mengambil dua senjata api milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari kamarnya. Hal itu dilakukan setelah mendengarkan pertengkaran antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf.

Dua senjata itu adalah HS Nomor Seri H233001 serta laras panjang jenis Steyr AUG, Kal. 223, Nomor Pabrik 14USA247. Kedua senjata tersebut diketahui diamankan ke lantai dua kamar Tribrata Putra Sambo.

Hal ini terungkap dalam eksepsi atau nota keberatan Bripka Ricky Rizal terhadap dakwaannya yang dibacakan oleh Erman Umar pengacara Ricky Rizal di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Bripka RR Sebut Brigadir J Sempat Tanyakan Senjatanya Sebelum Dibunuh

“Saya mengetahui karena saya mengambil senjata (Steyr AUG dan HS) dari kamar ADC lantai satu di rumah Magelang atas inisiatif saya sendiri karena saat itu saya mendengar cerita dari Kuat yang sebelumnya mengejar Yosua dengan menodongkan sebilah pisau, dan Yoshua memiliki senjata sehingga saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ricky.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Pengadilan Negeri Jaksel...
Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Polda Metro Jaya Sampaikan...
Polda Metro Jaya Sampaikan Jawaban Gugatan Praperadilan Andrie Yunus
TAUD Minta Hakim PN...
TAUD Minta Hakim PN Jaksel Nyatakan Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI Tidak Sah
Rekomendasi
MotoGP Indonesia 2026...
MotoGP Indonesia 2026 Resmi Diluncurkan, Mandalika Siap Sambut Sorotan Dunia
Taliban Larang Warga...
Taliban Larang Warga Afghanistan Gunakan Ponsel Pintar, Jika Nekat Bakal Dihancurkan
Test Drive Leapmotor...
Test Drive Leapmotor B10 Jakarta–Bandung: Pintar, Nyaman, tapi Ada Catatannya
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Polda Metro Jaya: Berkas Perkara Lengkap
Usai Ditangkap, Roy...
Usai Ditangkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Dibawa ke RS Polri
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Penangkapan dr Tifa...
Penangkapan dr Tifa dan Ujian Negara Hukum di Tengah Polemik Ijazah Jokowi
Protes Penangkapan Roy...
Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Infografis
Kuat Maruf Dituntut...
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved